BERUTANG merupakan kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga di Indonesia sejak dahulu. Sebagian besar karena keterdesakan kondisi sesaat untuk membiayai kebutuhan yang tak bisa dituna. Namun, ada sebagian orang yang memang suka ngutang untuk keperluan yang tak penting sekalipun.
Berutang piutang juga telah menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sebagian jual beli barang memang lazim di bayar kemudian hari. Bahkan, tradisi arisan sebenarnya merupakan suatu jenis transaksi utang. Mereka yang menang undian lebih dahulu, berutang kepada yang yang memperoleh pada waktu-waktu berikutnya.
Para pengusaha lebih terbiasa lagi berutang. Tidak selalu karena kekurangan modal. Sebagian bisnis memang tata cara transaksinya bersifat utang piutang. Misalnya, pedagang membayar kemudian setelah barang dagangan yang dipasok kepadanya telah laku, atau ketika melampaui kurun waktu tertentu yang disepakati. Ada pula yang berutang senilai pasokan bahan, karena bisnis prosesnya demikian.
Ada fenomena yang menarik terkait dunia usaha ini. Pengusaha skala mikro kecil kebanyakan memulai usaha dengan modal sendiri. Biasanya setelah usaha mereka berjalan cukup baik, justru para pemberi utang yang menawarkan utang sebagai tambahan modal. Pengusaha berskala besar (korporasi) hampir selalu memulai usaha dengan utang, sekurangnya sebagian dari modal usaha tersebut.
Bagaimanapun, berutang memang bukan dianggap sebagai suatu masalah. Akan berkembang menjadi masalah, ketika si pengutang tidak mampu menunaikan kewajibannya. Kesulitan dalam membayar cicilan utang pokok dan bahkan bunga utang sebagai biayanya. Sebagian rumah tangga kemudian terjerat utang. Sebagian pengusaha mikro kecil ketika sudah memperoleh utangan, sangat terbebani kewajiban utang untuk sekadar bisa mempertahankan usahanya.
Bagaimana dengan perilaku pengusaha besar atau korporasi? Hampir semuanya terus berutang, bahkan setelah usahanya berjalan dan terbilang berhasil. Namun, kebanyakan mereka tidak terjerat utang. Bahkan, usahanya menjadi tumbuh kembang dengan modal dari utang.
Utang Pemerintah atau Utang Negara
Bagaimana dengan berutang atas nama negara atau sebagai pemerintah? Bisakah seperti para pengusaha besar yang sukses memanfaatkan utang? Atau malah seperti sebagian rumah tangga dan pengusaha mikro kecil yang terjerat utang sepanjang hidupnya?
Dalam hal adanya transaksi utang piutang, nyaris semua negara atau pemerintah melakukannya. Indonesia sendiri sebagai suatu negara atau pemerinthannya telah memiliki sejarah atau bahkan tradisi cukup panjang dalam berutang. Dan terus berlangsung hingga saat ini.
Kumpeni VOC sebagai korporasi yang berkuasa seolah pemerintah dahulu pun ternyata berutang sangat banyak. Bahkan, nilainya terlampau besar dan melebihi hasil eksploitasinya di Indonesia. Salah satu sebab utamanya, karena pemborosan dan korupsi oleh oknum pengelola VOC.
VOC kemudian menjadi bangkrut, dan diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Utang piutangnya turut diwariskan kepada pemerintahan Hindia Belanda. Dan ketika Indonesia merdeka, Pemerintah Belanda berhasil memaksa pewarisan utangnya kepada pemerintah Indonesia.
Salah satu alasan utamanya semacam pembayaran karena sudah ada banyak aset. Diantaranya berupa berbagai bangunan, jalan, rel kereta api, Pelabuhan, dan infrastruktur pemerintahan. Sedangkan yang membangun dahulu adalah VOC dilanjutkan pemerintah Hindia Belanda.
Konperensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 menyepakati adanya warisan utang sebesar 4,3 miliar gulden atau setara 1,13 miliar dolar Amerika kala itu. Soekarno terpaksa mengakui, namun semula tidak mau membayarnya. Selain alasan politik, memang pemerintah tidak punya uang. Untuk mengelola negara baru saja sudah pontang-panting kekurangan uang.
Soekarno dan beberapa pemerintahan era parlementer juga terpaksa berutang. Sebagai negara baru, perekonomian Indonesia justru terbebani kondisi sarana dan prasarana produksi yang mengalami kerusakan berat sebagai dampak selama masa perang (1945-1949). Birokrasi pemerintahan yang sebagiannya warisan penjajah, masih dalam proses pembenahan dan belum berjalan baik.
Sumber utang yang berasal dari dalam negeri tentu saja belum tersedia memadai. Mayoritas rakyat masih bersikutat dengan kemiskinan. Ada beberapa pengusaha kaya, namun belum mencapai level yang mampu mengutangi pemerintah dalam jumlah besar. Hibah dari negara-negara yang bersimpatik ketika awal kemerdekaan tidak mencukupi, dan lambat laun dihentikan.
Berutang dalam nilai yang cukup besar hanya dimungkinkan kepada pihak luar negeri. Uniknya, sikap Soekarno-Hatta terhadap utang luar negeri bisa dikatakan mendua.
Di satu sisi, mereka menyadari bahwa utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan sedang sangat dibutuhkan. Belum sampai pada ide dipakai agar negara menjadi negara kaya. Baru pada soal perlu dana untuk memperbaiki taraf kesejahteraan rakyat dan memperbaiki infrastrktur yang rusak karena perang. Padahal, rakyat yang hidupnya telah terpuruk karena kolonialisme berharap antusias kepada pemerintahan negara merdeka.
Di sisi lain, Soekarno-Hatta bersikap waspada terhadap kemungkinan penggunaan utang luar negeri sebagai sarana kembalinya kolonialisme. Semangat kemerdekaan masih amat kental, sehingga mereka peka dalam masalah yang berkaitan dengan kedaulatan Indonesia. Suasana ini juga mewarnai dinamika parlemen, sekalipun terdiri dari banyak partai dengan latar idelogis berbeda. Akibatnya, persyaratan yang ketat ditetapkan dalam setiap perundingan utang kepada pihak luar negeri.
Bagaimanapun, transaksi berutang kepada pihak luar negeri akhirnya berlangsung juga. Sampai akhir tahun 1950-an, dilaporkan adanya arus utang baru sekitar USD 3,8 miliar. Setelah itu, terjadi fluktuasi posisi utang, seiring dengan sikap pemerintah yang cukup sering berubah terhadap pihak asing dalam soal modal dan utang. Tercermin pula dari separuh utang berasal dari negara-negara blok Timur kala itu. Sikap yang berubah-ubah itu antara lain dikarenakan kerapnya pergantian kabinet, disamping faktor Soekarno sebagai pribadi.
Secara teknis ekonomi, telah ada pelunasan utang dari sebagian hasil ekspor komoditi primer Indonesia. Ada pula penghapusan sebagian utang oleh kreditur, terutama dari negara-negara yang bersahabat, setidaknya dalam tahun-tahun tertentu.
Secara sederhana dapat dikatakan selama era Soekarno dan era pemeritahan parlementer, utang negara bersifat terpaksa. Kondisinya seolah “utang atau mati”.
Ketika terjadi perpindahan kekuasaan kepada Soeharto, diwariskan lah utang luar negeri sekitar 2,36 miliar dolar. [rif]
