Scroll untuk baca artikel
Blog

Direktur Pundi: Sejumlah Persoalan Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022

Redaksi
×

Direktur Pundi: Sejumlah Persoalan Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Direktur PUNDI, Haryono menemukan sejumlah persoalan dalam peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022  tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik

BARISAN.CO – Regulasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik menggambarkan keseriusan pemerintah untuk mendorong PDN sejak 2014, juga tampak keberpihakan kepada UMKM dan Koperasi. LKPP mendorong produk lokal untuk ditayangkan di E-Katalog untuk perlahan menyaingi produk impor.

Hal tersebut dipertanyakan Direktur Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI), Haryono saat pertemuan daring dengan LKPP membahas problematika pengadaan barang dan jasa, Rabu (15/6/2022).

Kebijakan dari Presiden RI Joko Widodo tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Melalui kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022 ini, Presiden Jokowi menegaskan kepada pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk melakukan substitusi impor dengan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.

PUNDI menemukan sejumlah persoalan dalam peraturan LKPP tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Haryono mengatakan persoalan tersebut seperti kejanggalan pada klausul tentang status PDN yang tidak jelas parameternya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh agregator dengan cara memberikan label PDN pada produk impor.

“Kalau produk ber-TKDN kan jelas parameternya sertifikat, tapi kalau status PDN ini tidak jelas,” papar Haryono.

Lantas Haryono memaparkan produk-produk yang diindikasikan telah diselewangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Fadli Arif selaku Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan LKPP menyampaikan beberapa rekomendasi akan menjadi pertimbangan bagi LKPP.

“Namun, yang harus diperhatikan yaitu persoalan pada pengadaan barang/jasa bukan hanya persoalan agregator, tetapi banyaknya barang impor yang sudah terdapat stempel PDN,” jelas Fadli Arif

Fadli Arif mengatakan sudah tentu, perlunya duduk bersama untuk membahas problematika yang ada. Dengan perubahan kebijakan kemarin sudah tentu orientasinya berubah. Di mana ingin mendorong sebanyak-banyaknya PDN, tetapi ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sekiranya perlu melakukan review kebijakan dari LKPP. Karena pastinya, ada kelemahan dalam suatu kebijakan yang harus segera diperbaiki jika menemukan kelemahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin menyatakan bahwa Instruksi Presiden direspons LKPP dengan menargetkan produk lokal sebanyak 1 juta produk di Katalog Elektronik.

Kemudahan mekanisme penyelenggaraan Katalog Elektronik, semakin hari semakin banyak produk yang masuk. Emin menyadari, problematika tersebut menjadi bumerang tersendiri, sehingga internal LKPP juga sedang menyusun rancangan kebijakan termasuk laporan-laporan penyimpangan.

Penyampaian solutif disampaikan oleh Fuad selaku Litbang PUNDI. Menurutnya, LKPP seharusnya mempunyai perangkat yang dapat memverifikasi produk-produk yang masuk di E-Katalog.

“LKKP seharusnya memiliki perangkat yang dapat melakukan verifikasi dengan baik, memastikan produk yang ditayangkan di Katalog Elektronik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bukan hanya itu, sudah seharusnya terdapat tindak lanjut yang konkret untuk menjadikan kebijakan yang kompherensif sebagaimana semestinya. Sehingga, target yang ingin dicapai bisa terealisasikan dengan baik,” pungkas Fuad. [Luk]