BARISAN.CO – Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa dikatakan dalam keadaan darurat keadilan, penegakan hukum, dan pengelolaan SDA.
Hal ini disampaikan Denny Indrayana saat pertemuan Koalisi Masyarakat Kalsel saat berkunjung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (17/6/2022).
Koalisi Masyarakat Kalsel terdiri dari Walhi Kalsel, Sawit Watch, dan INTEGRITY Law Firm. Koalisi Masyarakat Kalsel diterima langsung oleh Pimpinan LPSK di Ruang Rapat Paripurna Lantai 5.
Denny mengatakan berbagai kasus dari perampasan lahan warga, aksi premanisme, pencemaran lingkungan, oknum aparat yang represif, hingga pembunuhan seorang advokat (Jurkani) ada di Kalsel.
Andi Syamsuddin Arsyad menyayangkan praktik-praktik kekerasan dan represif para aparat terhadap sejumlah petani atas kaonflik agraris di Kalsel.
“Sangat disayangkan, praktik-praktik di atas diduga sering terafiliasi dengan korporasi milik pengusaha kaya raya,” tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm_ ini.
Menurut Andi, kriminalisasi dan praktik mafia di Kalsel perlu menjadi perhatian negara.
“Para korban dan saksi seakan kehilangan tempat mengadu dan karenanya menemui LPSK untuk meminta perlindungan”, ujar Andi.
Sementarai itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menggambarkan betapa tingginya teror akibat melawan perbuatan korporasi sawit dan tambang di Kalsel.
Ia menceritakan keterangan warga Mekarpura pasca aduan tentang penggusuran oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di Komnas HAM.
“Sepulang dari Komnas HAM, mereka itu mencari tempat persembunyian, bahkan sampai ada yang ke luar Kalsel karena dicari dan dikejar oleh 300 preman. Karenanya, hadirnya kami di LPSK untuk memastikan bahwa NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor”, pungkas Cak Kiss yang identik dengan topi #SaveMeratus-nya.
Kepala Departemen Pemberdayaan dan Pelayanan Anggota dan Masyarakat, Sawit Watch Kotabaru, Eep Saepulloh, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran PT MSAM terkesan lambat ditangani.
Laporan ke KPK
“Kami mengajukan laporan ke KPK pada Januari 2022. Namun, hampir 5 bulan setelahnya, belum ada perkembangan signifikan atas laporan tersebut. Surat permohonan informasi pun tak kunjung ditanggapi, kami berharap KPK memandang kasus ini lebih serius karena melihat dampak yang diakibatkan sangat merugikan,” kata Eep.
Keterangan koalisi dilengkapi oleh Swary Utami Dewi, dari Lembaga Pembela Hak Sipil dan Politik bahwa LPSK perlu memikirkan memiliki strategi khusus untuk memberi proteksi bagi masyarakat yang menjadi korban konflik agraria.
“Kejadian ini luar biasa dan harus dihadapi dengan luar biasa. Langkah perlindungan LPSK akan menguatkan asa dan harapan masyarakat dalam perjuangan panjang ini,” ucap perempuan yang juga bagian Tim Advokasi JURKANI.
Mendengar masifnya ancaman dan kriminalisasi di Kalsel, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo turut prihatin dengan keadaan bangsa yang tidak banyak berubah setelah memasuki masa reformasi yang menginjak 2 dekade lebih.
Menyikapi permohonan perlindungan dari koalisi, ia mengatakan “LPSK bukan hanya akan bertindak apabila menerima aduan, tetapi LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perlindungan proaktif dan darurat. Andaikata korban atau saksi mendapat ancaman serius yang membahayakan nyawa, LPSK dapat mengambil langkah darurat”, jelas Hasto.
Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang juga menerima koalisi, menjelaskan keterkaitan antara pemberantasan mafia tanah yang sementara digalakkan oleh pemerintah.