Scroll untuk baca artikel
Terkini

Sri Mulyani: Digitalisasi Mempersempit Praktik Korupsi

Redaksi
×

Sri Mulyani: Digitalisasi Mempersempit Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan digitalisasi akan mempersempit adanya peluang praktik korupsi di berbagai kegiatan termasuk dalam penyelenggaraan kebijakan pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam Webinar Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi dan dan Optimalisasi PNBP oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual, Rabu (3/8/2022).

“Membangun platform digital akan mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik yaitu korupsi atau kompromi terhadap integritas,” terangnya.

Menurut Sri Mulyani dikutip dari Antaranews.com, ini bukti bahwa pemerintah melihat fondasi untuk membangun transformasi digitalisasi melalui investasi infrastruktur digital adalah keharusan yang tidak boleh ditunda dan dikorbankan hanya karena terjadinya pandemi.

“Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah dengan meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) dan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) untuk kegiatan hulu minyak dan gas (migas),” terangnya.

Integrasi data dari Simbara dan SIT Migas dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia.

Sistem informasi yang terintegarsi ini memiliki manfaat untuk menciptakan sebuah ekosistem pengawasan yang terintegrasi, penyediaan data yang konsisten secara nasional serta harmonisasi struktur neraca komoditas.

Sri Mulyani berpandangan, dengan merapikan dan membuat konsisten terhadap data-data maka akan turut mendorong penerimaan negara baik pajak, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, terintegrasinya data juga akan memudahkan dunia usaha maupun mencegah terjadinya potensi manipulasi data untuk laporan pajak yang berbeda dengan ekspor dan impor maupun ketika pelaku usaha menghitung kewajiban PNBP.

Anggaran transformasi digital

Melalui akun youtube resmi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkompromi memotong anggaran transformasi digital.

Menurut Sri Mulyakni, meski selama 3 tahun pandemic Covid-19 telah menekan perekonomian Negara, anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah dipotong. Bahkan di masa pandemic anggara Kementerian Kominfo terus naik sejak 2020 hingga 2022.

“Ini bukti bahwa pemerintah melihat fondasi untuk membangun transformasi digitalisasi melalui investasi infrastruktur digital adalah keharusan yang tidak boleh ditunda dan dikorbankan hanya karena terjadinya pandemi,” terangnya dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Dikutip dari Tempo, Sri Mulyani merinci bahwa anggaran Kementerian Kominfo tahun 2022 di posisi Rp20 triliun, naik hingga 73 persen dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya Rp5,3 triliun. Lalu, pada 2021, anggaran kementerian itu tembus Rp26 triliun dan kembali naik pada 2022 menjadi Rp27 triliun.

Total anggaran ini diperuntukkan semata untuk penyediaan infrastruktur digital demi transformasi yang baik di sektor tersebut. Diantaranya membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G/LTE di 4.200 desa serta daerah-daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

“Tidak mungkin ada transforamsi digital dan digitalisasi apabila infrastruktur digital tidak dibangun, termasuk membangun BTS 4G di 4.200 desa. Kita juga terus membangun agar daerah-daerah 3t menjadi priortas sehingga mereka menikmat transformasi digital,” terangnya.

Dikutip dari Siaran Pers No. 240/HM/KOMINFO/06/2022 Kementerian Kominfo, pemerintah akan tetap melanjutkan transformasi digital nasional sebagai kebijakan pada tahun 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan program kerja Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2023 sebagai kelanjutan program Tahun Anggaran 2021 dan 2022, yaitu tetap fokus dan berbasis pada arahan Presiden Joko Widodo terkait transformasi digital nasional.

Menkominfo menjelaskan, sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 18 April 2022, pagu indikatif Kementerian Kominfo tahun 2023 sebesar Rp18,4 Triliun.

“Kebutuhan anggaran Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2022 yang diusulkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp42,3 Triliun. Sehingga tahun 2022 ini, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp20,5 Triliun dari DIPA awal tahun 2021 yang mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran di tahun-tahun anggaran berikutnya atau yang dikenal dengan carry over, termasuk carry over ke tahun 2023,” jelasnya.

Dengan alokasi pagu indikatif tahun 2023 sekitar Rp18,4 Triliun yang jauh lebih rendah dari carry over Tahun 2022. “Sehingga tentu dibutuhkan berbagai kebijakan-kebijakan yang harus dicarikan solusi memungkinkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Menteri Johnny.

Video selengkapnya:

Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP