Scroll untuk baca artikel
Terkini

Jelang Akhir Jabatan, Anies Baswedan Terima Penghargaan BKN Award 2022

Redaksi
×

Jelang Akhir Jabatan, Anies Baswedan Terima Penghargaan BKN Award 2022

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemabli memperoleh penghargaan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Penghargaan yang diperoleh dalam BKN Award 2022 dalam kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Provinsi Tipe Besar, serta Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.

“Atas nama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penghargaan BKN Award 2022 yang telah diberikan, dan kami akan terus berbenah dalam meningkatkan Manajemen ASN,” ucap Anies di Hotel Aston Kartika Tower, Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (26/9/2022.

Menurut Anies penghargaan ini adalah cermin dari setiap upaya yang telah dilakukan Pemda dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kualitas terhadap SDM-nya, sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat.

Menjelang masa berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur, senantiasa menorehkan prestasi dan perbaikan demi perbaikan untuk DKI Jakarta.

Pemenang BKN Award Tahun 2022 tersebut sebelumnya sudah diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2022 yang diselenggarakan pada 21 Juli 2022.

Anies Baswedan juga mengucapkan selamat kepada ASN Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya yang telah menerima penghargaan, serta mengharapkan peningkatan pelayanan kepegawaian semakin baik di wilayahnya masing-masing.

Hal ini karena ASN turut menentukan baik buruknya pemberian pelayanan dan akselerasi kesejahteraan bagi masyarakat. Namun baik atau buruknya ASN juga ditentukan oleh tata kelola kepegawaian karena dengan pengelolaan yang baik, diharapkan akan tercipta ASN yang profesional, berkinerja, dan terus berkembang, serta sejahtera.

Anies menghimbau peranan manajemen SDM akan sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi. Dengan lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN dapat didasarkan pada manajemen talenta yang diharapkan menjawab tantangan-tantangan dalam pengelolaan SDM secara terintegrasi.

“Pada awalnya ASN dipandang sebagai sesuatu yang tidak urgen dalam faktor pelayanan masyarakat, tapi kini ASN dipandang sebagai faktor strategis yang sangat menentukan dalam merealisasikan pelayanan prima,” imbuh Anies.

Oleh karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap pengelola kepegawaian di Jakarta mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin kompleks dalam tuntutan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi,  sehingga pengelola kepegawaian juga dapat memberikan kebutuhan yang tepat bagi ASN.

“Selain tentang pengelolaan kepegawaian, dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN juga mengamanatkan ASN untuk netral dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ungkapnya.

Bahkan menurut Anies netralitas ASN akan menjaga pelayanan publik tetap profesional dalam bekerja dan menjalankan program pemerintah untuk masyarakat agar terselenggara dengan sebaik-baiknya.

“Akhir kata, kami pun mengajak kepada semua Pemerintah Daerah dan BKN untuk terus berkolaborasi dan melakukan transfer knowlegde untuk menjadikan ASN kita semakin baik,” pungkasnya. [Luk]