Scroll untuk baca artikel
Terkini

3 Tahun Pemkot Semarang Tidak Alokasikan Anggaran untuk Pesantren, PKB Meminta Taati UU

Redaksi
×

3 Tahun Pemkot Semarang Tidak Alokasikan Anggaran untuk Pesantren, PKB Meminta Taati UU

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri menyampaikan, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hinga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” tutur Sodri usai Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang membahas RAPBD 2023 di Semarang, Selasa, (27/9/2022).

Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp 700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan.

Sedangkan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren misal dimasukkan dalam unsur pendidikan non formal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp 700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” jelasnya.

Dilanjutkan Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto. Wakil rakyat yang akrab dipanggil Febri ini mengatakan, dalam pos belanja Dinas Kebudayan dan Pariwisata juga tidak ada alokasi untuk pesantren.

Padahal, sebut dia, pondok pesantren adalah pelestari budaya sejati. Ada pencak silat, kesenian musik tradisional, penulisan aksara pegon, Bahasa Jawa, budaya ungggah-unggah, dan banyak lainnya.

“Itu semua diajarkan, dijaga lestari oleh setiap pondok pesantren. Khususnya Pesantren Salaf yang diasuh para kyai,” ujar Febri.

Febri mengingatkan Pemerintah Kota Semarang seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dengan item yang jelas dan rinci.

Beber dia, bisa dimasukkan dalam Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM untuk program pengembangan ekonomi dan kewirausahaan, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengembangan kepanduan, kepemudaan maupun prestasi olahraga, dan dinas-dinas lain yang pasti sangat mudah dikaitkan.