APAKAH korupsi disebabkan oleh kemiskinan ataukah sebaliknya kemiskinan disebabkan oleh korupsi? Begitulah kira-kira pertanyaan yang ada di dalam benak kita. Dan jawabannya adalah bahwa keduanya sama-sama benar.
Kemiskinan yang menyebabkan korupsi biasanya oleh para ahli disebut dengan petty corruption atau korupsi kelas teri, yakni praktek korupsi yang dilakukan oleh pegawai rendahan yang memiliki akses dan peran menentukan atas lancar atau tidaknya pelayanan publik.
Akibat korupsi ini, kerugian yang dialami oleh negara tidak dirasakan secara langsun. Demikian juga dengan jumlah kuantitasnya dapat dikatakan tidak terlalu besar. Yang jelas, petty corruption berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik.
Masyarakat langsung merasakan sendiri dampaknya, yakni buruknya kualitas pelayanan yang diberikan aparat. Raktyat dipaksa mengeluarkan uang lebih untuk membeli pelayanan publik yang seharusnya ia terima secara Cuma-Cuma. Hal ini berarti mengurangi nominal pendapatan yang diperoleh oleh rakyat.
Jika semua pelayanan publik harus ‘dibeli ‘ ujung-ujungnya adalah terjadinya proses pemiskinan secara tidak langsung.
Motif korupsi jenis ini sangat sederhana, yakni bagaimana meningkatkan taraf ekonomi diri dan keluarganya. Benar kata Robert Klitgaard bahwa korupsi akanselalu terjadi jika hasil dari korupsi yang dilakukan jauh lebih tinggi dari insentif yang diterima sebagai pegawai birokrasi.
Dalam kasus korupsi kecil ini berlaku rumusan defense mechanism, yakni mekanisme pertahanan diri agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan absolut. Orang melakukan korupsi dalam lingkup ini secara penuh disebabkan oleh tidak mencukupinya kebutuhan hidup sehari-hari jika mengandalkan penerimaan gaji semata.
Dengan demikian, usul untuk menaikkan gaji pegawai agar tidak terjadi praktek korupsi sebenarnya hanya berdampak pada lingkup petty corruption saja termasuk rakyat penerima jasa layanan publik.
Jika kebijakan menaikkan gaji itu memang benar-benar hendak berjalan efektif untuk meminimalisasi praktek korupsi di tubuh birokrasi, perlu disertai usaha perampingan postur birokrasi kita yang sudah tergolong obesitas.
Perampingan dilakukan agar tidak terjadi pembengkakan beban anggaran hanya untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah. Dengan demikian justru malah mengurangi biaya publik atau pembangunan. Padahal anggaran pembangunan itulah yang justru berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
Hal lain yang harus dilakukan oleh negara adalah menyusun kebijakan agar tidak terjadi kenaikan standard kesejahteraan yang tidak dapat diimbangi oleh kenaikan gaji akibat mekanisme pasar yang liar. Negara tidak boleh menyerahkan kesejahteraan rakyatnya pada mekanisme pasar.
Sedangkan grand corruption atau korupsi kelas kakap selalu merujuk pada praktek korupsi yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang memiliki akses kepada kekuasaan terhadap sumber-sumber daya ekonomi negara.
Motifnya pun bukan karena ingin memperbaiki taraf hidupnya, melainkan jauh lebih tinggi, yakni bagaimana mempertahankan kekuasaan dan membuat sebuah kebijakan yang hanya berpihak dan menguntungkan diri atau kelompoknya saja.
Korupsi jenis ini selain mengambil uang negara secara langsung, mereka juga meproduksi berbagai macam kebijakan publik untuk memperkaya diri sendiri termasuk kelompoknya. Kebijakan yang disusun termasuk melindungi dan mengamankan kekuasaannya agar tidak dirong-rong.
Kebijakan yang demikian itu pastilah akan menghambat kebebasan masyarakat untuk mengakses sumber-sumber penghidupan. Bahkan pada skala tertentu kebijakan tersebut dapat mengambil harta benda yang telah dimiliki oleh rakyatnya sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selama tahun 2022 tidak kurang dari 1400 orang telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka terdiri dari pejabat pemerintah,eksekutif, legislatif dan oknum lainnya yang terlibat korupsi. Dari jumlah itu tercatat sebanyak 23 orang adalah Gubernur. Sejumlah 44 orang tercatat sebagai Bupati dan Walikota.
Sisanya adalah dari berbagai unsur termasuk menteri, legislatif, penegak hukum, akademisi dan pengusaha. Itu artinya bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di kota – kota besar tetapi juga terjadi di tingkat daerah, kabupaten hingga pelosok desa. Mirisnya, korupsi itu dilakukan secara sistematis oleh pejabat atau pegawai pemerintah.
Lalu bagaimanakah sebenarnya sistem kerja korupsi sehingga dapat menyebabkan kemiskinan? Korupsi memiliki konsekuensi langsung terhadap sejumlah faktor tata kelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan.
Artinya meningkatnya korupsi secara langsung akan mengurangi investasi perekonomian, menciptakan distorsi pasar, merusak kompetisi, serta menimbulkan inefisiensi yang diindikasikan dengan meningkatnya biaya dalam kegiatan usaha, serta meningkatkan ketidakadilan dalam hal pendapatan, sehingga akan meningkatkan kemiskinan di suatu wilayah.
Menurut World Bank (2000), Korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, karena korupsi mendistorsi hukum dan melemahkan pondasi institusi yang menyokong pertumbuhan ekonomi.
Dalam model pemerintahan menjelaskan bahwa korupsi mengikis kapasitas lembaga pemerintah untuk memberikan layanan publik yang berkualitas, mengalihkan investasi publik jauh dari kebutuhan publik utama dalam proyek-proyek modal (dimana suap dapat terjadi), menurunkan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan, dan meningkatkan tekanan anggaran pada pemerintah.
Selanjutnya korupsi dapat menyebabkan berkurangnya belanja publik pada anggaran pemerintah. Kerawanan lain dari akibat korupsi adalah melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Kesenjangan yang semakin melebar tentu saja akan mengganggu tertib sosial. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp62,93 triliun pada 2021. Nilai kerugian negara tersebut pun naik 10,91% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp56,74 triliun. Faktanya bisa saja lebih besar daripada jumlah tersebut.
Lalu apa hubungannya korupsi dengan amil zakat? Secara sederhana amil zakat adalah sebuah lembaga yang memiliki legitimasi agama dalam mengurusi orang miskin. Amil zakat memiliki peran memungut zakat dari para muzaki (orang kaya)dan selanjutnya mendistribusikan zakat tersebut kepada orang miskin.
Pendistribusian zakat ini dimaksudkan agar orang miskin dapat hidup secara layak. Pendistribusian zakat dapat bersifat konsumtif ataupun produktif tergantung pada situasi kemiskinan dan potensi yang dimiliki oleh si miskin itu sendiri. Tetapi jika korupsi dan kebijakan negara justru memproduksi kemiskinan dan memiskinkan rakyatnya maka di sinilah letak relevansinya.
Jika ditemukan kenyataan bahwa korupsi dan kebijakan negara justru memproduksi kemiskinan maka secara otomatis peran amil zakat harus bertransformasi tidak hanya sekedar memungut dan mendistribusikan zakat tetapi juga harus mampu melakukan advokasi kebijakan.
Fungsi advokasi kebijakan ini adalah ikut secara aktif dalam mengkaji, merumuskan, menyusun, mengevaluasi dan memantau kebijakan publik agar tidak menyebabkan kemiskinan dan pemiskinan Rakyat. Jadi peran advokasi kebijakan yang dilakukan oleh amil zakat haruslah mampu mengeliminir berbagai kebijakan yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
Alasan lain mengapa amil zakat harus berdiri di depan dalam perjuangan memberantas korupsi adalah bahwa Bagi umat Islam pada negara secara otomatis melekat prinsip maqashidus syari’ah (tujuan syariat agama).
Yaitu bahwa negara berkewajiban memproduksi kebijakan dalam rangka memelihara atau melindungi agama warga negaranya atau biasa juga disebut kebebasan beragama (hifzud din), melindungi jiwa warga negaranya atau hak hidup secara layak (hifzun nafs), melindungi akalwarganya atau kebebasan berpikir dan berpendapat (hifzul ’aql), melindungi keturunanwarganya (hifzun nasl), dan juga melindungi harta benda dan kepemilikan warga negaranya (hifzul mal).
Di dalam prinsip hifzul mal dan hifzun nafs terkandung juga prinsip kebebasan untuk mengakses sumber-sumber penghidupan Jadi jelaslah bahwa korupsi merupakan pelanggaran atas prinsip maqashidus syari’ah (tujuan syariat agama).
Selanjutnya apa itu advokasi? Advokasi adalah proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan agar memperbaiki kehidupan rakyat miskin. Advokasi dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Sasaran advokasi adala kelompok tertindas, kalangan akar rumput, kelompok minoritas, korban kebijakan serta kelompok difabel. Dengan demikian advokasi dapat juga diartikan sebagai proses mendorong warga untuk memahami hak, mendapatkan hak dan mempertahankan hak yang dimilikinya.
Advokasi dapat dijalankan dengan strategi pendidikan masyarakat, pengorganisasian masyarakat, aksi massa, kampanye, riset aksi, kolaborasi, konfrontasi, mediasi, direct action, membangun opini publik, mengarahkan opini publik serta mobilisasi media.
Dan agar advokasi dapat mencapai tujuannya, maka advokasi harus dijalankan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu meliputi memilih serta menetapkan isyu pokok, menetapkan tujuan strategis, analisis sosial, pengorganisasian massa, kampanye, mencari dukungan, lobi-lobi, mendesakkan kebijakan, upaya hukum hingga refleksi. Sebagaimana umumnya gerakan, advokasi juga dihinggapi oleh mitos-mitos.
Mitos-mitos itu diantaranya adalah kebijakan hanya dapat dikalahkan dengan uang, pemerintah dianggap superior dan “wong cilik ae ndadak kakehan polah, ditrimakke wae, trima ing pandum.”
Gerakan advokasi dianggap berhasil apabila memenuhi asumsi-asumsi sebagai berikut. Gerakan advokasi mendapat dukungan masyarakat luas, organisasi penggeraknya mandiri tidak tergantung dari dana luar (lembaga amil memenuhi syarat ini), memiliki leadership yang kuat, memiliki analisis masalah yang terang, berhasil memiliki jaringan yang luas, memperoleh simpati publik serta memiliki komunikasi intensif.
Dan selanjutnya Advokasi dapat dianggap gagal apabila memnuhi asumsi-asumsi sebagai berikut, yaitu kelompok terpecah dan dihinggapi oleh penyakit keraguan tentang apa yang tengah diperjuangkannya, berkembangnya kepentingan pribadi, adanya pengkhianatan pada tujuan, muncul agenda tersembunyi dari penggerak maupun individu yang tengah dibelanya serta menggunakan cara-cara kekerasan dalam menjalankan gerakan-gerakannya.
Agar advokasi dapat berjalan dengan baik maka hal-hal berikut perlu diperhatikan, yaitu hindari penyeragaman korban, tidak semua korban memiliki mental pemberani, tidak banyak yang berani mengambil resiko, cegah munculnya kepentingan individu, berinteraksi secara kultural dengan korban, jangan biarkan korban sendirian, hindari adanya dominasi dan hindari kekerasan.
Bagi lembaga yang tengah menjalankan misi advokasi perlu kiranya mengenal strategi yang biasa dilakukan oleh penguasa untuk menggagalkan advokasi. Penguasa biasanya melakukan penggembosan isyu, mentertawakan korban, seolah bersikap ramah, menganggap kasus yang tengah diadvokasikan tidak penting, sengaja memindahtangankan korban serta argumen korban dianggap tidak ilmiah.
Akhirnya, sebagai kekuatan masyarakat sipil yang memiliki pendanaan mandiri mestinya amil zakat dapat bergerak secara lebih leluasa. Menurut catatan Baznas pada tahun 2021 terkumpul dana ZIS sebesar 14 Trilyun.
Angka itu meningkat 33,8 % dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu potensi zakat secara nasional diperkirakan dapat mencapai 233,8 Trilyun (survey tahun 2020). Sebagai catatan pembanding pada pertengahan tahun 2020 Lazismu telah berhasil mengumpulkan dana zakat sebesar 239,003 Milyar.
Kita ketahui bersama bahwa setiap ormas Islam saat ini telah memiliki lembaga amil zakat hingga sampai di tingkat desa. Modal pendanaan mandiri ini tentulah sangat penting dalam menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat miskin.
Selain itu amil zakat juga memiliki jaringan yang sangat luas serta kelembagaan yang cukup kokoh karena kebanyakan merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi keagamaan dan masjid yang tersebar merata di seluruh tanah air Jadi dengan semakin berkembangnya modus korupsi keberadaan amil zakat dalam advokasi kebijakan menjadi sangat relevan untuk dijalankan kapanpun.




