Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pertegas Kedaulatan, Indonesia Sepakati Eksplorasi Ladang Gas di Laut Cina Selatan

Redaksi
×

Pertegas Kedaulatan, Indonesia Sepakati Eksplorasi Ladang Gas di Laut Cina Selatan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Plant of Development (POD) Pertama Lapangan Tuna di Wilayah Kerja (WK) Tuna yang dioperasikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Tuna BV.

Lapangan tuna yang terletak di Laut Cina Selatan antara Indonesia dan Vietnam ini diperkirakan akan mencapai produksi puncak 115 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tahun 2027.

Persetujuan POD Pertama Lapangan Tuna diberikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Estimasi biaya investasi pengembangan Lapangan Tuna tediri dari investasi (di luar sunk cost) diperkirakan USD1,050 miliar, investasi biaya operasi sampai economic limit USD 2,020 miliar, serta biaya Abandonment and Site Restoration (ASR) USD147,59 juta.

Menteri Energi Indonesia sebelumnya mengatakan bahwa gas alam dari lapangan Tuna, yang dioperasikan oleh unit lokal Harbour Energy yang terdaftar di London. Diharapkan hasilnya nanti dapat diekspor ke Vietnam yang hanya berjarak sekitar 115 kilometer dari Blok Tuna mulai tahun 2026.

Pertegas Kedaulatan

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pengembangan proyek tersebut tidak hanya membawa manfaat ekonomi tetapi juga menegaskan hak maritim Indonesia.

“Akan ada aktivitas di kawasan perbatasan yang merupakan salah satu titik nyala geopolitik di dunia,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/1/2022).

TNI Angkatan Laut juga akan dilibatkan dalam mengamankan proyek eksplorasi migas tersebut, menjadikannya sebagai penegasan ekonomi dan politik atas kedaulatan Indonesia.

Sebagai informasi, aktivitas energi di Laut Cina Selatan telah tersandera dalam beberapa dekade terakhir oleh perselisihan tentang negara mana yang memiliki hak berdaulat, karena operasi Vietnam, Malaysia, dan Filipina di zona ekonomi eksklusif mereka telah terganggu oleh penjaga pantai atau kapal pengawas maritim Cina.

Cina mengklaim kedaulatan atas hampir semua Laut Cina Selatan, mengutip peta sejarahnya sendiri, dan mengklaim pengadilan arbitrase internasional memutuskan pada tahun 2016 bahwa itu tidak memiliki dasar hukum.

Pada 2021, Cina meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di lepas pantai yang dianggap milik kedua negara.