Scroll untuk baca artikel
Terkini

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Redaksi
×

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Sebarkan artikel ini

Survei terbaru Lentera Anak pada 2021 kepada 180 responden usia 10-19 tahun yang pernah atau aktif merokok menunjukkan, lebih dari separuh responden percaya iklan rokok mempengaruhi konsumsi merokok anak.

BARISAN.CO – Dari hasil pemantauan 158 anak dari sembilan Forum Anak yang tergabung dalam Tim Pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) terhadap situasi iklan, promosi, dan sponsor rokok di sembilan Kota/Kabupaten menemukan, dari sembilan Kota/Kabupaten tersebut belum memiliki aturan pelarangan IPS rokok di seluruh wilayah untuk memenuhi Indikator ke-17 Kota Layak Anak (KLA), meskipun Kota/Kabupaten tersebut sudah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menyampaikan, kegiatan diseminasi merupakan bagian dari proses pembelajaran 158 anak dari sembilan Forum Anak.

“Saya mengikuti bagaimana mereka berproses bersama sejak Oktober 2022, sejak mendapatkan pelatihan dan mereka memahami permasalahan rokok, menemukan permasalahan yang nyata di lingkungan mereka, mereka lihat, alami dan rasakan sendiri, hingga hari ini, mereka menyampaikan kepada kita para orang dewasa, apa yang menjadi kegelisahan dan harapan mereka terhadap permasalahan rokok,” kata Lisda pada Selasa (17/1/2023).

Lisda menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Menurut data Riskesdas 2018, perokok anak meningkat menjadi 9,1% (3,2 juta anak), dan Bappenas mempredikasi pada 2030 perokok anak bisa mencapai 15,9 juta.

“Ini masalah serius di masa mendatang, mengingat rokok bersifat adiktif dan faktor resiko penyakit tidak menular juga akan menjadi beban ekonomi sehingga akan mengancam kualitas SDM,” tegasnya.

Salah satu penyebab anak merokok, ungkap Lisda, adalah maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok. Berbagai studi memperkuat bukti, anak yang terpapar IPS produk tembakau sebelum inisiasi merokok; dan semakin banyak terpapar, akan semakin tinggi peluang inisiasi merokok.

Sementara, survei terbaru Lentera Anak pada 2021 kepada 180 responden usia 10-19 tahun yang pernah atau aktif merokok dengan wawancara langsung kepada anak, menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden percaya iklan rokok mempengaruhi konsumsi merokok anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Anggin Nuzula menyatakan, di Indonesia setidaknya sudah memiliki 6 regulasi terkait perlindungan kesehatan anak, KTR dan KLA, yakni UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Tembakau, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/7468/Bangda tahun 2018 tentang Penerapan Regulasi KTR di Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64/ Tahun 2015 tentang KTR di Sekolah, dan Perpres No. 25/2021 tentang Kebijakan KLA.

“Semua peraturan ini sudah secara tegas menunjukkan komitmen Pemerintah untuk melindungi anak dari zat adiktif dan untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN,” tegas Anggin.

Political Will Diperlukan untuk Melarang Iklan Rokok

Kepala Bapenda Kota Bogor, Ir H. Deni Hendana MSi meminta agar Kab/Kota tidak usah khawatir pelarangan iklan rokok akan berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terbukti bahwa kami dapat melakukan strategi substitusi untuk perlahan-perlahan menghilangkan pendapatan dari pajak reklame rokok, antara lain dengan mengganti reklame dengan naskah rokok di tempat strategis dengan naskah non rokok, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak selain reklame dan penyesuaian kebijakan tarif nilai sewa reklame,” ujarnya.

Menurut Deni, Kota Bogor sejak tahun 2009 sudah memiliki Perda KTR, dan pada tahun 2014 juga telah memiliki Perda No 3/2014 tentang larangan penyelenggaraan reklame.

“Keberanian kami melarang reklame rokok di Kota Bogor sangat didukung oleh pimpinan kami, Walikota Bogor, Pak Bima Arya. Beliau mendorong Visi Kota Bogor untuk menjadi Kota Ramah Keluarga, dan menjalankan misi Bogor sebagai kota sehat dan sejahtera,” ungkapnya.

Dalam mewujudkan visi ramah keluarga ini, Deni menuturkan, tahun ini sudah menyabet penghargaan KLA tingkat Nindya.

“Untuk itu kota Bogor harus memiliki fondasi yang kuat, salah satunya dengan menerapkan Perda KTR yang dimulai sejak tahun 2009,” sambungnya.

Selain visi dan misi yang kuat, menurut Deni sangat dibutuhkan political will dari Pimpinan Daerah untuk berani melarang iklan rokok di seluruh kabupaten/kota, dan penegakan hukum yang tegas dalam implementasi regulasi.

Program Manajer Ruang Anak Dunia (Ruandu), percaya ada banyak sekali cara yang dapat dilakukan Pemda Kabupaten/Kota untuk melarang IPS rokok. Dia menegaskan, kehadiran regulasi Keppres No. 25 tahun 2021 tentang KLA telah mengatur tentang pendelegasian wewenang pada Pemda, salah satunya dengan membuat regulasi pelarangan IPS Rokok.

Di Sumatera Barat sendiri, jelas Wanda sudah ada beberapa daerah yang melarang IPS rokok melalui KLA, diantaranya Kota Padang yang sudah memiliki Perda No. 12/2019 tentang KLA, dan Kota Sawahlunto yang sudah memiliki Perda Kota Sawahlunto No 4/2022 tentang Penyelenggaraan KLA.

Wanda juga menjelaskan perlunya daerah melakukan terobosan dan inisiatf untuk membuat aturan guna melarang IPS rokok di daerah. Misalnya kota Sawahlunto yang memasukkan regulasi terkait dunia usaha, dimana dunia usaha tidak boleh menampilkan iklan yang bersifat pornografi, pornoaksi, rokok dan zat adiktif.

“Jadi, melalui pendelegasian wewenang dalam Keppres No 25/2021 itu seharusnya ada 1.000 alasan bagi Pemda untuk melarang iklan rokok untuk memenuhi indikator 17 KLA,” urai Wanda.

Senada dengan Wanda, Tim Independen KLA, Hamid Patilima menegaskan pentingnya inisiatif daerah untuk melakukan inovasi terkait pengelolaan KTR dan pengawasan IPS rokok. Serta yang juga penting adalah penegakan peraturan dan perlunya penerapan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.

Rekomendasi untuk Semua Pihak yang Terlibat

Daniel Beltsazar Jacob, Data Analyst Officer Lentera Anak yang selama hampir 4 bulan mendampingi Forum Anak dalam melakukan pemantauan IPS rokok, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari hasil pemantauan IPS Rokok di 9 kabupaten/kota tersebut.

Ada pun rekomendasi untuk Pemda adalah dengan membuat peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Indikator ke-17 Kota Layak Anak yang dimandatkan Perpres No.25/2021 tentang Kota Layak Anak serta mendesak Pemerintah Daerah untuk melibatkan dan merealisasikan suara anak dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sesuai dengan suara anak Indonesia 2022.

Sementara, untuk Kementerian PPPA, dengan memperkuat koordinasi dengan Kemenkes, Pemda, dan K/L lainnya untuk mewujudkan perlindungan hak kesehatan anak dalam bentuk implementasi KTR dan IPS rokok sebagai bentuk pemenuhan indikator KLA sesuai mandat PP No. 59/2019 dan Perpres No 25/2021 serta memperhatikan dengan serius indikator 17 KLA, mengingat jumlah perokok anak terus meningkat dan minimnya Pemda yang memiliki peraturan pelarangan IPS Rokok.

Sedangkan, rekomendasi untuk Forum Anak Kota/Kabupaten, dengan cara berperan aktif sebagai 2P untuk menyuarakan keresahan anak anak mengenai bahaya rokok untuk mendukung terpenuhinya indikator ke-17 KLA, yaitu implementasi KTR dan pelarangan IPS Rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

“Kami mewakili anak-anak Indonesia berharap kegiatan ini dapat menyemangati ayah dan bunda Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dan melakukan hal yang terbaik bagi anak-anak, yaitu perlindungan dari bujukan iklan, promosi dan sponsor rokok, serta kepastian hukum pelarangan IPS Rokok,” tegas Alya Khairunissa dari Forum Anak Kota Tangerang.