Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Benarkah Logam Tanah Jarang Lebih Berkelanjutan?

Redaksi
×

Benarkah Logam Tanah Jarang Lebih Berkelanjutan?

Sebarkan artikel ini

Terlepas dari namanya, unsur tanah jarang berlimpah di kerak bumi.

BARISAN.CO – Permintaan global untuk produk petrokimia terus meningkat dan bersaing untuk sumber daya minyak yang terbatas yang saat ini dieksploitasi sebagai sumber energi. Kebutuhan akan bauran energi untuk memasukkan pembangkit terbarukan menjadi semakin mendesak.

Energi matahari, angin, panas bumi, dan pasang surut yang melimpah secara alami dapat digunakan untuk menghasilkan listrik dengan menggunakan teknologi terbarukan; namun, hambatan utama untuk hal ini adalah ketersediaan bahan yang dibutuhkan untuk pembuatannya.

Sementara, salah satu kelompok logam yang biasa dikenal dengan Rare Earth Elements (REE) sering terkandung sebagai bahan fungsional dalam teknologi terbarukan termasuk sel surya. Oleh karena itu, pasokan REE yang andal dan berkelanjutan sangat penting untuk pembangkit energi terbarukan.

REE terdiri dari tujuh belas unsur kimia, lima belas lantanida ditambah skandium dan itrium. Terlepas dari namanya, unsur tanah jarang berlimpah di kerak bumi. Namun, REE biasanya tersebar luas dan ditemukan dalam konsentrasi rendah yang tidak dapat dieksploitasi secara ekonomis.

Permintaan global untuk REE meningkat secara eksponensial karena penggunaannya di sejumlah besar bahan habis pakai dan aplikasi industri bersamaan dengan meningkatnya permintaan dari negara-negara industri yang berkembang pesat.

Penggunaan REE saat ini meliputi: magnet permanen, baterai, katalis, memori komputer, dan penerangan untuk menyebutkan sebagian kecil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, logam tanah jarang berada di 7 titik lokasi yang tersebar di Indonesia dengan potensi jumlah yang beragam. Rinciannya sebagai berikut: Sumatera Utara mempunyai potensi cadangan logam tanah jarang sebanyak (19.917 ton), Bangka Belitung (186.663 ton), Kalimantan Barat sebesar (219 ton), Sulawesi Tengah (443 ton).

Bijih itu sendiri bernilai relatif kecil tanpa proses yang rumit dan sering kali berbahaya bagi lingkungan yang terlibat dalam mengubah bijih menjadi bentuk yang dapat digunakan, menurut Julie Klinger, seorang ahli geografi di University of Delaware di Newark. Akibatnya, industri pertambangan tanah jarang bergulat dengan warisan masalah lingkungan.

Tanah jarang ditambang dengan menggali lubang terbuka yang luas di tanah, yang ini dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem. Jika tidak diatur dengan baik, penambangan dapat menghasilkan kolam air limbah yang berisi asam, logam berat, dan bahan radioaktif yang dapat bocor ke air tanah.

Ahli hidrologi Universitas Jenderal Soedirman, Yanto Ph.D., menerangkan, di Indonesia sendiri, secara legal, penambangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memperoleh ijin usaha penambangan operasi produksi (IUP OP).

“Untuk mendapatkan IUP OP, perusahaan penambang harus memiliki segenap rencana penambangan, pengelolaan dampak lingkungan serta upaya reklamasi. Kajian terhadap hal-hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memberikan IUP OP,” kata Yanto kepada Barisanco pada Selasa (14/2/2023).

Akan tetapi, Yanto berpendapat, masalah yang sering timbul biasanya pada pengawasan pelaksanaan penambangan.

“Dimungkinkan terjadi ketidakpatuhan penambang terhadap kewajiban dalam IUP OP. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di beberapa tempat kurang kuat,” jelasnya.

Selain itu, Yanto menambahkan, masih juga terdapat penambangan ilegal yang tentu tidak mematuhi kewajiban-kewajiban penambangan.

Sehingga, dia melanjutkan, untuk menghindari pencemaran yang bisa terjadi ke sumber daya air, maka diperlukan kajian yang mendalam dan cermat terhadap upaya pengelolaan dampak penambangan terhadap kualitas air baik air permukaan maupun air tanah.