Scroll untuk baca artikel
Terkini

Karantina Wilayah Ditolak Jokowi, Kok Anies Diancam UU Karantina, Hamdan Zoelva: Karantina Beda dengan PSBB

Redaksi
×

Karantina Wilayah Ditolak Jokowi, Kok Anies Diancam UU Karantina, Hamdan Zoelva: Karantina Beda dengan PSBB

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena diduga telah melanggar protokol kesehatan dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, aparat tidak bisa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menjerat pelanggar PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan Zoelva dikutip dari Pojoksatu.id Kamis (19/11/2020).

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini menjelaskan, pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga pelanggaran PSBB tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” kata Hamdan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat ingin memberlakukan karantina wilayah atau lockdown di awal masa pandemi Maret 2020 lalu. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, usulan Pemprov DKI Jakarta itu ditolak. Pemerintahan Pusat tak ingin menjalankan UU Karantina Kesehatan sepenuhnya. Tapi lebih memilih menjalankan hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan PP 21 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta pun menerapkan PSBB dengan menurunkan ketentuan turunannya yaitu Peraturan Gubernur No 380 Tahun 2020 tetang Pemberlakukan PSBB. Petunjuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Pergub No 33 Tahun 2020. Pemprov DKI terus bersikap proaktif.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda. Aturan itulah yang diberlakukan pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia didenda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).

Meski sudah didenda, penyidik Polda Metro Jaya tetap mencari unsur pidana kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan anak Habib Rizieq. Penyidik telah memeriksa Anies Baswedan pada Selasa (17/11). Anies diperiksa kurang lebih 10 jam. Ia dicecar 33 pertanyaan.

Anies diduga melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” pungkas Hamdan. []