BARISAN.CO – Museum dan koleksi merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Suatu lembaga dapat dikatakan sebagai museum apabila memiliki koleksi serta untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk dikomunikasikan kepada masyarakat.
Jenis-jenis koleksi museum dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan atau replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi.
Koleksi harus memenuhi syarat di antaranya, 1) sesuai dengan visi dan misi museum, 2) jelas asal-usulnya, 3) diperoleh dengan cara yang sah, 4) keterawatan, 5) tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Menurut PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, koleksi yang dipamerkan di museum didapatkan melalui:
- Hasil penemuan;
- hasil pencarian;
- hibah;
- imbalan jasa;
- pertukaran;
- pembelian;
- hadiah;
- warisan; atau
- konversi
Pengadaan koleksi pada suatu museum tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada tim khusus yang dibentuk dengan keputusan kepala museum. Tim tersebut bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek ilmiah, legalitas, dan fisik. Adapun hasil kajian kemudian diserahkan kepada tim pengadaan koleksi kepada kepala museum.
Lebih lanjut, kepala museum membuat keputusan pengadaan koleksi dengan mempertimbangkan 1) kemampuan museum melakukan pelestarian, 2) koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan museum, 3) hasil kajian tim pengadaan koleksi, dan 4) tidak bertentangan dengan etika permuseuman.
Selain itu, kepala museum dapat memberikan pertimbangan khusus untuk mengadakan koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi museum karena untuk penyelamatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaan. [Dmr]
Sumber: museumnasional.or.id