Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Sumut Tolak Kawasan Ekonomi Khusus Danau Toba, Dinilai Abaikan Rakyat dan Budaya Lokal

Redaksi
×

Warga Sumut Tolak Kawasan Ekonomi Khusus Danau Toba, Dinilai Abaikan Rakyat dan Budaya Lokal

Sebarkan artikel ini
Kawasan Ekonomi Khusus Danau Toba
Ilustrasi

Pemerintah telah menetapkan Danau Toba sebagai kawasan strategis dan destinasi super prioritas melalui sejumlah peraturan presiden.

BARISAN.CO – Sejumlah warga Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat untuk menetapkan Danau Toba sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Mereka menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat lokal dan hanya akan menguntungkan elite serta investor besar.

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap oleh Sutrisno Pangaribuan, warga Sumatera Utara sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), di Medan, Selasa (15/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat terlalu banyak mengeluarkan kebijakan tentang Danau Toba, namun tidak disertai fokus dan arah kebijakan yang jelas serta partisipasi masyarakat lokal.

“Campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba sudah terlalu tumpang tindih (overlapping) sehingga tidak ada yang benar-benar fokus,” ujar Sutrisno.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2011, Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi wisata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Danau Toba juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Medan–Toba dan sekitarnya.

Kemudian Perpres No. 81 Tahun 2014 mengatur tata ruang kawasan Danau Toba secara rinci, termasuk pengaturan pemanfaatan lahan, pembangunan wilayah, serta pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Selanjutnya, pemerintah mengesahkan Perpres No. 49 Tahun 2016 tentang pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang memiliki tugas mempercepat pembangunan kawasan dan menyatukan pengelolaan wilayah tersebut.

Pada tahun 2024, pemerintah kembali menetapkan Danau Toba sebagai salah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas melalui Perpres No. 89 Tahun 2024. Fokus pengembangan diarahkan pada infrastruktur, konektivitas, fasilitas pendukung (amenitas), dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, munculnya ide dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengubah Danau Toba menjadi Kawasan Ekonomi Khusus justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. KEK dinilai hanya akan menjadi ajang eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.

“Seluruh kebijakan pemerintah terhadap kawasan Danau Toba bersifat top-down. Pemerintah daerah hanya dijadikan pelaksana dan pendukung. Rakyat tidak pernah diajak bicara,” tegas Sutrisno.