Layar ponsel anak, algoritma bekerja tanpa henti, membuat perlindungan negara menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan.
BARISAN.CO – Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengaturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi kebutuhan mendesak di tengah masifnya penetrasi internet dan media sosial di Indonesia, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya perlindungan anak dari dampak algoritma digital yang dirancang untuk memicu keterikatan berlebihan.
Berdasarkan data awal 2025, sekitar 212 juta penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, dengan 143 juta di antaranya memiliki identitas media sosial.
Dalam ruang digital yang semakin padat itu, anak dan remaja disebut menjadi kelompok paling rentan karena algoritma platform media sosial bekerja dengan tujuan mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.
Achmad menjelaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar durasi anak menatap layar, melainkan sistem algoritma yang menyajikan konten berdasarkan prediksi perilaku pengguna.
Bagi anak-anak yang kontrol dirinya belum berkembang optimal, algoritma tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.
Ia merujuk pada studi baseline UNICEF Indonesia tahun 2023 yang menunjukkan hanya 37,5 persen anak pernah mendapatkan informasi tentang cara aman berinternet.
Selain itu, 42 persen anak melaporkan pengalaman daring yang mengganggu, dan lebih dari separuh anak yang disurvei mengaku pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Menurut Achmad, jika situasi serupa terjadi di ruang publik fisik, negara dan masyarakat akan segera memperbaiki sistem pengamanan. Namun, ketika risiko itu berpindah ke ruang digital, standar kewaspadaan justru dinilai lebih longgar.
Ia juga menyoroti langkah sejumlah negara yang dikenal liberal dalam membatasi akses media sosial bagi anak. Australia, misalnya, akan menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025, dengan beban kepatuhan berada pada platform dan ancaman denda besar bagi pelanggar.
Denmark, Norwegia, dan Inggris juga menyiapkan atau telah menerapkan regulasi serupa untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Achmad menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pembatasan bukan bentuk sensor, melainkan proteksi terhadap kelompok rentan.
Dalam pandangannya, pasar perhatian digital memiliki eksternalitas berupa biaya sosial yang ditanggung keluarga, sekolah, dan sistem kesehatan, sementara keuntungan terkonsentrasi pada perusahaan platform.
Dari sisi ekonomi, ia menekankan bahwa perlindungan anak dari dampak negatif algoritma merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.
Gangguan tidur, kecemasan, dan penurunan fokus belajar akibat paparan media sosial berlebihan berpotensi menurunkan produktivitas dan kesiapan kerja generasi mendatang.
Ia juga menyebut adanya dukungan publik terhadap kebijakan pembatasan usia media sosial. Survei YouGov menunjukkan mayoritas orang tua di Indonesia mendukung pengaturan tersebut, meski efektivitas teknisnya masih menjadi perdebatan.
Achmad mengusulkan pendekatan kebijakan yang tidak menghukum anak, melainkan mengatur desain platform.
Di antaranya dengan memastikan batas usia memiliki mekanisme teknis yang jelas, menerapkan mode anak secara otomatis, meningkatkan transparansi algoritma, serta menjatuhkan sanksi proporsional kepada platform yang melanggar.
Selain regulasi, ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital, layanan konseling, dan kanal pelaporan yang mudah diakses.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak boleh hanya bergantung pada ceramah moral, melainkan harus diwujudkan melalui desain kebijakan yang menjadikan keselamatan anak sebagai standar utama. []









