Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Mahfud MD: KPK Harus Berlaku Adil

×

Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Mahfud MD: KPK Harus Berlaku Adil

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD buka suara soal kasus kuota haji eks Menag Yaqut
Mahfud MD

Kasus kuota haji kembali jadi sorotan setelah Mahfud MD menilai eks Menag Yaqut harus diperlakukan secara adil oleh KPK.

BARISAN.CO – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara adil dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji.

Menurut Mahfud, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip pembagian kuota haji sudah memiliki ketentuan baku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

“Patokan dasarnya sudah ada. Untuk haji khusus itu 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan persoalan muncul ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji di akhir masa persiapan, sementara surat resmi belum diterbitkan dan waktu sudah sangat terbatas.

Kondisi tersebut, kata Mahfud, menimbulkan persoalan teknis karena penambahan jemaah harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang dan fasilitas.

“Kalau tiba-tiba ditambah 20.000, sementara tempatnya sudah diatur, itu kan harus dipikirkan. Satu orang itu jatahnya sekitar 0,8 meter dari space yang tersedia,” jelasnya.

Ia menyebut kasus kuota haji yang menjerat Yaqut memiliki kemiripan dengan perkara yang dialami mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Mahfud menilai, apabila terdapat aspek kebijakan yang masih berada dalam koridor hukum, maka hal tersebut patut dipertimbangkan.

“Ini sama dengan kasus Nadiem. Kalau ada segi-segi yang mungkin benar, itu harus dibela,” kata Mahfud.

Terkait penggunaan keputusan menteri dalam pengaturan kuota, Mahfud mengungkapkan bahwa tim eks Menag Yaqut menyampaikan telah terdapat dua peraturan menteri yang menjadi dasar hukum. Keputusan menteri, kata dia, digunakan untuk penetapan teknis jemaah dalam situasi mendesak.

“Peraturan menterinya sudah ada dua. Yang dianggap salah itu penetapan orangnya melalui kebijakan menteri. Itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, namun meminta agar seluruh fakta dan dokumen yang ada didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara kuota haji harus mengedepankan keadilan.

“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim. Harus diperlakukan secara adil,” pungkas Mahfud. []

Video selengkapnya: