Scroll untuk baca artikel
Berita

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

×

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
baznas zakat fitrah 50 ribu
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA/Foto: BAZNAS RI

BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa setelah kajian harga beras nasional.

BARISAN.CO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah serta berdampak pada tertibnya distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi acuan seragam dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 2026.

Noor Achmad menjelaskan, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai pedoman di wilayah masing-masing.

“BAZNAS daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan,” ujarnya.

Meski demikian, BAZNAS RI membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Noor Achmad.

Terkait waktu pembayaran, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

BAZNAS RI menegaskan, pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah serta fidyah akan dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ketentuan syariat Islam.

Seiring dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. []

Oposisi Terbuka
Kolom

Puasa Ramadhan adalah jeda spiritual