Di tengah potensi eskalasi krisis politik nasional, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengulas secara rinci mekanisme konstitusional pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945, termasuk peluang koalisi peraih suara terbanyak Pilpres 2024 untuk mengusulkan calon kepada MPR.
BARISAN.CO – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti potensi kekosongan kepemimpinan nasional di tengah situasi krisis yang dapat memicu eskalasi politik.
Melalui akun TikTok @dennyindrayana99, ia memaparkan mekanisme konstitusional pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan.
Dalam pernyataannya dari Makkah, Denny mempertanyakan apakah kekosongan kepemimpinan nasional dapat terjadi dan bagaimana konstitusi mengatur proses pengisiannya.
Ia menjelaskan, setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 pada era reformasi, ketentuan mengenai pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih rinci dalam Pasal 8 UUD 1945.
Merujuk Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, terdapat empat kondisi yang menyebabkan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden kosong, yakni:
Pertama, mangkat, yakni apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya. Kedua, berhenti, yang dapat terjadi karena pengunduran diri secara resmi dari jabatan.
Ketiga, diberhentikan, yaitu melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang mensyaratkan adanya dugaan pelanggaran hukum serta pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Keempat, tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, yang dapat terjadi antara lain karena alasan kesehatan atau kondisi lain yang menyebabkan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Berhenti dapat berupa pengunduran diri. Diberhentikan melalui proses pemakzulan atau impeachment. Tidak dapat melaksanakan kewajiban bisa karena alasan kesehatan,” ujar Denny, dikutip dari akun Tiktonya, Jumat (13/02/2026)
Ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentiannya. Proses dimulai dari pengajuan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian menyelenggarakan sidang untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Jika Presiden atau Wakil Presiden Berhalangan
Dalam hal Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Wakil Presiden menggantikan Presiden hingga akhir masa jabatan.
Sementara itu, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Jika Presiden dan Wakil Presiden Kosong Bersamaan
Dalam kondisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepresidenan dilakukan secara bersama oleh tiga menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan
Ketiganya bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan secara kolektif atau dikenal sebagai triumvirat.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 30 hari, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.
Implikasi pada Hasil Pilpres 2024
Denny menjelaskan, apabila merujuk pada hasil Pemilihan Presiden 2024, maka dalam skenario kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, pasangan calon yang dapat diusulkan kepada MPR berasal dari dua koalisi dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.
Artinya, koalisi pengusung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka serta koalisi pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar berhak mengusulkan calon kepada MPR.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud MD tidak dapat mengajukan calon karena berada pada posisi ketiga dalam perolehan suara Pilpres 2024.
Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002. Sebelum perubahan, pengaturan mengenai pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden belum diatur secara rinci seperti saat ini.
Melalui penjelasannya, Denny menegaskan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dalam situasi krisis politik maupun keadaan luar biasa.
“Saya Denny Indrayana dari tanah haram, Makkah,” tutupnya dalam pernyataan tersebut. []









