Scroll untuk baca artikel
Berita

Tim Kuasa Hukum Feldiansyah Ajukan PK, Salinan Putusan Kasasi Belum Diterima Lebih dari Setahun

×

Tim Kuasa Hukum Feldiansyah Ajukan PK, Salinan Putusan Kasasi Belum Diterima Lebih dari Setahun

Sebarkan artikel ini
Feldiansyah Ajukan PK
Edited foto Ai

Lebih dari setahun tanpa salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Feldiansyah ajukan PK dan laporkan ke Ombudsman serta DPR.

BARISAN.CO – Tim penasihat hukum Feldiansyah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (27/2).

Pengajuan tersebut disebut sebagai bagian dari hak konstitusional Feldiansyah setelah lebih dari satu tahun putusan kasasi dijatuhkan, namun salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung belum juga diterima.

Kuasa hukum Feldiansyah, Muhammad Nefos, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta salinan putusan kasasi Nomor 534 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Permohonan tersebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali melalui surat resmi kepada Mahkamah Agung. Selain itu, tim penasihat hukum juga telah mendatangi langsung lembaga tersebut untuk meminta kejelasan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Upaya lain turut ditempuh dengan mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan dokumen surat bernomor B/640/LM.22-K2/021348.2025/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026, Ombudsman untuk kedua kalinya meminta penjelasan kepada Ketua Mahkamah Agung terkait tindak lanjut pengiriman salinan putusan kasasi tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro itu, disebutkan bahwa sebelumnya Ombudsman telah melayangkan surat permintaan penjelasan pada 22 Januari 2026, namun belum mendapatkan respons.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah meminta bantuan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Namun, menurut mereka, langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menunda pengajuan PK dengan alasan salinan putusan kasasi belum tersedia.

Pihak pengadilan meminta waktu dua minggu untuk kembali menyurati Mahkamah Agung, meski belum ada kepastian tindak lanjut dari lembaga tersebut.

Tim pendukung Feldiansyah di Riau menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan peradilan.

Mereka menilai para wakil rakyat perlu melakukan pengawasan dan pengecekan atas dugaan lambannya administrasi peradilan yang tidak hanya dialami Feldiansyah, tetapi juga masyarakat lain.

Menurut tim pendukung, kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam sistem peradilan.

Mereka berharap adanya perhatian serius dari lembaga terkait agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berjuang untuk Indonesia yang berkeadilan. Mohon doa dan dukungan seluruh sahabat serta masyarakat,” demikian pernyataan tertulis tim pendukung Feldiansyah di Riau. []