Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas Babay Farid Wazdi dalam kasus kredit PT Sritex, disusul dua pejabat Bank BJB yang juga dilepaskan dari dakwaan.
BARISAN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI yang kini bernama Bank Jakarta, Babay Farid Wazdi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Babay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya,” demikian amar putusan hakim.
Hakim kemudian memerintahkan Babay dibebaskan dari seluruh dakwaan dan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan di ruang sidang.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis hakim.
Putusan ini menjadi salah satu rangkaian perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex yang menyeret sejumlah pejabat perbankan dan petinggi perusahaan tekstil tersebut.
Dua Pejabat Bank BJB Juga Divonis Bebas
Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kredit PT Sritex, Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis bebas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Yuddy menyalahgunakan kewenangan atau memberikan intervensi dalam proses pengajuan kredit. Sebaliknya, ia justru meminta agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis juga menyebut tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat dari para terdakwa.
Selain itu, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak mengetahui dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam perkara utama, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto justru divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Selain pidana penjara, Iwan juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman enam tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kasus bermula dari pengajuan kredit PT Sritex ke tiga bank pembangunan daerah menggunakan laporan keuangan periode 2017 hingga 2019 yang telah dimanipulasi.
Dana kredit diajukan dengan alasan pembayaran kepada pemasok, namun invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan disebut dibuat sendiri oleh pihak internal PT Sritex.
Vonis terhadap Iwan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara. Jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut sehingga peluang banding masih terbuka. []









