Scroll untuk baca artikel
Berita

Amicus Curiae Busyro Muqoddas: Hentikan Kriminalisasi dalam Perkara Babay Farid Wazdi

×

Amicus Curiae Busyro Muqoddas: Hentikan Kriminalisasi dalam Perkara Babay Farid Wazdi

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Kredit Macet PT Sritex
Babay Farid Wazdi (Kanan)

Busyro Muqoddas ajukan amicus curiae, soroti dugaan kriminalisasi dalam perkara Babay Farid Wazdi di Tipikor Semarang.

BARISAN.CO – Busyro Muqoddas menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Babay Farid Wazdi di Pengadilan Tipikor Semarang (Nomor: 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg).

Pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Busyro menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga proses peradilan tetap objektif dan adil.

“Pandangan hukum ini kami sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual agar proses peradilan berjalan objektif, independen, dan berkeadilan,” ujar Busyro dalam keterangan rilisnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam dokumen amicus curiae, Busyro menyoroti adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap terdakwa. Ia menyebut konstruksi dakwaan tidak secara langsung mengarah kepada Babay Farid Wazdi dan dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Tidak terdapat bukti yang memadai, baik pengakuan, keterangan saksi, maupun bukti konkret yang secara langsung mengaitkan terdakwa dengan perbuatan pidana,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi pemaksaan konstruksi perkara serta perluasan subjek hukum tanpa dasar kuat, yang berpotensi melanggar prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, Busyro juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Ia menilai ada pihak-pihak lain yang terkait dalam rangkaian peristiwa, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pihak perbankan, namun tidak dimintai pertanggungjawaban.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara proporsional dan berpotensi mencederai prinsip equality before the law,” ujarnya.

Di tengah pengaruh opini publik, Busyro mengingatkan Majelis Hakim untuk tetap menjaga independensi dan berpegang pada fakta persidangan.

“Majelis Hakim diharapkan tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan eksternal, serta mendasarkan putusan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak pribadi terdakwa yang dinilai memiliki integritas dan latar belakang nilai kejujuran, sebagai salah satu aspek yang patut dipertimbangkan secara menyeluruh.

Melalui amicus curiae tersebut, Busyro memohon agar Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berbasis alat bukti yang sah, menolak konstruksi dakwaan yang tidak memadai, serta mengedepankan keadilan substantif.

“Apabila terdakwa tidak terbukti bersalah, maka hak dan martabatnya harus dipulihkan,” katanya.

Busyro menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan atau sarana kriminalisasi.

“Peradilan harus tetap menjadi benteng terakhir keadilan yang menjunjung tinggi kebenaran dan martabat manusia,” pungkasnya. []