Scroll untuk baca artikel
Religi

Ziarah Makam Wail Pakai Pakaian Hitam, Ini Hukum Islam dan Fakta Budaya Jawa yang Jarang Diketahui

×

Ziarah Makam Wail Pakai Pakaian Hitam, Ini Hukum Islam dan Fakta Budaya Jawa yang Jarang Diketahui

Sebarkan artikel ini
ziarah wali pakaian hitam
Ziarah Wali/Foto: Mung Paryono

Pakaian hitam saat ziarah makam wali ternyata tidak dilarang dalam Islam, ini penjelasan lengkap dari sisi syariat dan budaya Jawa.

BARISAN.CO – Ziarah ke makam wali di Indonesia, khususnya di Jawa, merupakan tradisi yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Namun, ada satu hal yang sering menjadi perdebatan kecil di kalangan peziarah, yaitu soal pakaian yang dikenakan saat berziarah, terutama penggunaan pakaian berwarna hitam.

Sebagian orang menganggap ziarah ke makam wali sebaiknya menggunakan pakaian putih karena identik dengan kesucian dan tradisi Jawa, sementara sebagian lainnya memilih pakaian hitam yang dianggap lebih sederhana, netral, dan tetap sopan. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dan budaya Jawa mengenai hal ini?

Dalam ajaran Islam, tidak terdapat ketentuan khusus mengenai warna pakaian ketika seseorang melakukan ziarah kubur. Islam lebih menekankan pada adab, niat, dan kesopanan dalam berpakaian.

Selama pakaian tersebut menutup aurat, tidak transparan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang, maka hukumnya diperbolehkan.

Warna pakaian bukanlah parameter utama dalam penilaian ibadah maupun aktivitas ziarah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang fleksibilitas dalam urusan duniawi, termasuk dalam hal berpakaian.

Rasulullah ﷺ sendiri tidak membatasi umatnya pada warna tertentu dalam berpakaian. Dalam beberapa riwayat, Nabi pernah mengenakan pakaian berwarna hitam, yang menunjukkan bahwa warna tersebut tidak dilarang dalam Islam.

Bahkan kaidah umum dalam fikih menyebutkan bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, memakai pakaian hitam saat ziarah ke makam wali tidak memiliki larangan dalam syariat Islam.

Tujuan utama ziarah kubur dalam Islam adalah untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat. Rasulullah ﷺ bersabda:

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Ziarahilah kubur, karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Dari hadis ini jelas bahwa esensi ziarah bukan terletak pada simbol-simbol luar seperti warna pakaian, melainkan pada kesadaran spiritual yang muncul dari mengingat kematian dan memperbaiki diri.

Dalam konteks budaya Jawa, ziarah ke makam wali memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat kuat. Warna putih sering digunakan karena dianggap melambangkan kesucian, kesederhanaan, dan penghormatan kepada para wali.

Tradisi ini berkembang sebagai hasil akulturasi antara Islam dan budaya Jawa yang sudah lama mengenal penghormatan terhadap leluhur.

Namun demikian, tidak ada aturan baku yang mewajibkan penggunaan pakaian putih dalam ziarah. Pakaian hitam tetap dianggap sopan selama tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan tidak mengurangi rasa hormat terhadap tempat ziarah.

Fenomena penggunaan pakaian hitam saat ziarah di makam wali juga menunjukkan dinamika sosial masyarakat Muslim Indonesia yang semakin beragam.

Sebagian memilih hitam karena dianggap praktis, tidak mencolok, dan tetap menunjukkan suasana khidmat. Sementara itu, sebagian lainnya tetap mempertahankan tradisi putih sebagai bentuk penghormatan budaya. Keduanya dapat diterima selama tidak disertai keyakinan yang berlebihan terhadap simbol warna tertentu.

Yang perlu dihindari dalam ziarah bukanlah warna pakaian, melainkan sikap yang bertentangan dengan adab Islam seperti berbuat gaduh, berlebihan dalam keyakinan terhadap makam, atau melakukan hal yang menjurus pada kesyirikan.

Selama ziarah dilakukan dengan niat yang benar, doa yang tulus, dan sikap yang sopan, maka warna pakaian tidak menjadi persoalan utama.

Kesimpulannya, dalam perspektif Islam maupun budaya Jawa, memakai pakaian hitam saat ziarah ke makam wali tetap diperbolehkan dan pantas.

Tidak ada ketentuan syariat yang mengharuskan warna tertentu dalam ziarah kubur. Yang terpenting adalah niat yang lurus, adab yang baik, serta menjadikan ziarah sebagai sarana untuk mengingat kematian dan memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik. []