BARISAN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengubah arah pengawasan ketenagakerjaan melalui pendekatan berbasis risiko yang lebih mengutamakan langkah preventif dibandingkan penindakan.
Kebijakan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang disosialisasikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, transformasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dalam melindungi pekerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi lintas pihak.
Menurut Yassierli, pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penindakan atas pelanggaran, melainkan memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Langkah tersebut diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan serta memperkuat kapasitas melalui optimalisasi peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, Kemnaker akan mengoptimalkan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.
“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pengawasan di berbagai sektor.
“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk mendukung sistem tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha dan wilayah. “Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Balai K3 di tingkat provinsi akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara komprehensif, termasuk terhadap penerapan norma kerja dan keselamatan kerja.
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor maupun wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Yassierli menambahkan, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.
“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.
Selain transformasi sistem pengawasan, Kemnaker juga menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, profesionalisme dan integritas pengawas menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, serta meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya. []









