Pemprov Jateng siap membuka ruang dialog dan menjembatani aspirasi warga Kabupaten Semarang terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran, Gus Yasin.
BARISAN.CO – Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran mulai mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng menyatakan siap membuka ruang dialog sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang yang memiliki kekhawatiran terhadap proyek tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi masih mendalami rencana tersebut. Berbagai aspirasi, termasuk kekhawatiran dan keberatan masyarakat, menurutnya perlu mendapat ruang untuk disampaikan dan dibahas secara terbuka.
“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen, seusai menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Gus Yasin menilai kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat tidak bisa diabaikan. Setiap masukan perlu menjadi bahan pembahasan bersama agar persoalan yang dikhawatirkan warga dapat dicarikan solusi terbaik.
Pemprov Jateng, lanjut dia, saat ini juga tengah mengumpulkan dan mengkaji data teknis mengenai rencana pengembangan potensi panas bumi di lapangan. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui dampak yang mungkin ditimbulkan dari pengembangan energi geothermal.
Di sisi lain, Gus Yasin menyebut pengembangan energi terbarukan sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pemanfaatan energi hijau (green energy). Namun, pengembangan energi tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh mengorbankan ekosistem. Terlebih, aktivitas sektor energi maupun pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan permukiman harus mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan warga.
Ia menekankan pentingnya tiga aspek dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga di sekitar kawasan proyek.
Masih Ada Tahapan Panjang
Sementara itu, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, sebelumnya menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Namun, keputusan tersebut belum berarti kegiatan pengeboran atau penambangan panas bumi bisa langsung dilakukan. Masih terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi.
Kementerian ESDM melalui keputusan tersebut mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero. Selanjutnya, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Proyek tersebut juga masih harus memenuhi ketentuan terkait perizinan lingkungan, termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi, melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026) lalu.
Dwi menjelaskan, potensi energi panas bumi yang dapat dihasilkan dari kawasan tersebut mencapai 55 Megawatt (MW), dengan luas wilayah sekitar 29.800 hektare (Ha).
Potensi itu diperkirakan dapat memberikan kontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.
Dengan masih panjangnya tahapan yang harus dilalui, ruang dialog dengan masyarakat menjadi salah satu bagian penting sebelum proyek geothermal Gunung Ungaran masuk ke tahap berikutnya. []









