KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 dan menandatangani Kontrak Jam’iyah sebagai komitmen menjalankan amanah organisasi.
BARISAN.CO – KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU terpilih, KH Abdul Hakim Mahfudz membacakan dan menandatangani Kontrak Jam’iyah sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah kepemimpinan NU sesuai ketentuan organisasi.
Dalam kontrak tersebut, KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai Ketua Umum PBNU.
Di antaranya pernah menjadi fungsionaris dalam struktur NU sekurang-kurangnya satu masa khidmat dan dibuktikan dengan surat keputusan, serta telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan dari Badan Kaderisasi NU.
Ia juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat 5. Selain itu, ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
KH Abdul Hakim Mahfudz turut menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kontrak yang dibacakan setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam kontrak itu, ia juga menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Ia berkomitmen menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyah, menjaga keutuhan NU ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusannya.
Selain itu, KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan bersedia menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU, termasuk berbagai kebijakan dan keputusan organisasi.
Ia juga berkomitmen mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
Dalam bagian akhir kontrak, KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan kesediaannya menerima sanksi apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Kontrak Jam’iyah.
Sanksi tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU, Peraturan Perkumpulan NU, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Kontrak Jam’iyah tersebut ditandatangani KH Abdul Hakim Mahfudz di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026. []









