Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketum PBNU 2026-2031 Tak Lagi Dipilih Langsung, Ini Mekanisme Barunya

×

Ketum PBNU 2026-2031 Tak Lagi Dipilih Langsung, Ini Mekanisme Barunya

Sebarkan artikel ini

Ketum PBNU 2026-2031 tak lagi dipilih langsung dengan sistem one man one vote, Muktamar NU ke-35 resmi menyepakati mekanisme baru melalui usulan PCNU, PWNU, dan PCINU serta penetapan oleh Rais ‘Aam dan AHWA.

BARISAN.CO – Muktamar NU ke-35 resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026-2031. Keputusan ini menjadi salah satu hasil penting Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut diputuskan melalui voting dalam Sidang Pleno III pada Minggu (30/8/2026) dini hari.

Hasilnya cukup telak. Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 peserta memilih opsi B atau “Berubah”. Sementara opsi A atau “Tetap” mendapat 150 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Voting disahkan pada pukul 00.38 WIB setelah forum sebelumnya berulang kali mencoba menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah mufakat.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketum PBNU tidak lagi menggunakan sistem one man one vote atau satu orang satu suara secara langsung seperti yang berlaku pada muktamar sebelumnya.

Lantas, bagaimana mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031?

Dalam skema baru, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Nama-nama tersebut kemudian masuk dalam proses penentuan yang melibatkan Rais ‘Aam terpilih dan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Satu nama selanjutnya akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

Mekanisme baru ini membuat AHWA memiliki peran lebih besar dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU. Sistem tersebut juga menempatkan prinsip syura atau musyawarah sebagai bagian penting dalam menentukan kepemimpinan PBNU.

Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU sendiri berlangsung cukup alot. Perdebatan sudah muncul sejak Sidang Komisi Organisasi pada Sabtu (29/8/2026).

Peserta muktamar saat itu terbelah antara mempertahankan sistem pemilihan langsung dan mengubah mekanisme pemilihan melalui penjaringan nama dari PCNU, PWNU, dan PCINU.

Forum kemudian beberapa kali diskors sebelum akhirnya voting digelar dalam Sidang Pleno III.

Setelah mekanisme baru disahkan, tahapan berikutnya adalah penjaringan calon Ketua Umum PBNU. PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Muktamar NU ke-35.

Ketua Umum PBNU terpilih nantinya akan memimpin organisasi untuk masa khidmah 2026-2031.

Muktamar NU ke-35 sendiri memasuki agenda penutupan pada Minggu (30/8/2026) pagi. Ketua Umum PBNU terpilih dijadwalkan menyampaikan sambutan perdana, disusul sambutan Rais ‘Aam PBNU terpilih.

Keputusan soal mekanisme pemilihan Ketum PBNU ini menjadi babak baru dalam proses suksesi kepemimpinan PBNU. Kini, perhatian publik NU tertuju pada siapa saja nama yang akan muncul dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU 2026-2031.