Janji renovasi tak kunjung datang, rumah warga terdampak proyek Pakuwon Mall Semarang malah roboh hingga penghuni terpaksa mengungsi.
BARISAN.CO – Janji perbaikan rumah warga terdampak proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang belum terealisasi. Di tengah penantian tersebut, satu rumah warga di kawasan Gombel Lama justru roboh dan penghuninya terpaksa mengungsi.
Rumah milik Tri Wahyudi, warga RT 006 RW 005 Kelurahan Tinjomoyo, mengalami kerusakan parah. Seluruh bagian tembok mengalami retak, lantai rumah ambles, sementara tembok bagian depan akhirnya roboh.
Kerusakan juga terjadi pada bagian kamar dan kusen yang telah bergeser cukup jauh. Kondisi tersebut dinilai membahayakan apabila rumah tetap dihuni. Saat ini penghuni telah mengungsi ke tempat yang lebih layak.
Kerusakan rumah tersebut diduga warga berkaitan dengan getaran tanah akibat aktivitas pemasangan tiang pancang proyek yang berlangsung setiap hari.
Sebelumnya, warga melaporkan sedikitnya 19 rumah terdampak aktivitas proyek Pakuwon Mall dan pekerjaan Jalan Gombel Lama.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya pihak Pakuwon disebut telah menyepakati perbaikan rumah warga terdampak setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Namun hingga Selasa, 25 Agustus 2026, warga menyebut material perbaikan belum tiba di lokasi.
“Hingga kini tidak kunjung ada perbaikan,” ujar Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto.
Eko mengutip keterangan warga yang menyebut material renovasi masih menunggu pengiriman dari Surabaya.
“Katanya menunggu dikirim dari Surabaya,” kata Eko.
Ia mempertanyakan kepastian pelaksanaan renovasi yang sebelumnya telah dijanjikan.
“Nunggu materialnya datang dari Suroboyo, dagelan opo meneh kie?” ujar Eko.
Menurut Eko, persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut karena warga telah menunggu kepastian perbaikan rumah, sementara kondisi sebagian bangunan justru semakin membahayakan.
Pakuwon Tangani 14 Rumah
Sebelumnya, Pakuwon Group menyatakan akan menangani perbaikan 14 rumah yang masuk dalam tanggung jawab perusahaan.
Pengembang juga menyatakan perbaikan tidak sekadar menambal retakan, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah.
Sementara lima rumah lainnya disebut menjadi tanggung jawab proyek perbaikan Jalan Gombel Lama.
Namun, warga tetap meminta kepastian keselamatan dan penyelesaian secara menyeluruh. Warga sebelumnya juga menyampaikan tuntutan kompensasi atau ganti untung, bukan hanya perbaikan fisik rumah.
FAR meminta pihak Pakuwon memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut kesepakatan dengan warga, termasuk kepastian kedatangan material dan jadwal renovasi.
YFAR Somasi Wali Kota Semarang
Persoalan dampak proyek kini juga memasuki ranah hukum administratif.
Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada 24 Agustus 2026.
Somasi bernomor 023/Somasi/S-YFAR/VIII/2026 tersebut meminta Pemkot Semarang mengambil tindakan administratif terhadap pembangunan Pakuwon Mall, termasuk menghentikan pembangunan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan.
YFAR juga meminta pemerintah memenuhi hak masyarakat atas informasi lingkungan, termasuk akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan informasi mengenai kesesuaian pembangunan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam somasi tersebut, YFAR memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkot Semarang untuk memberikan tanggapan.
Jika tidak ada respons dari pihak wali kota, YFAR menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
FAR menilai robohnya rumah Tri Wahyudi menjadi peringatan serius terhadap kondisi warga yang tinggal di sekitar proyek.
Warga tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai renovasi rumah yang telah rusak, tetapi juga jaminan keselamatan selama aktivitas pembangunan masih berlangsung.
FAR mendesak pihak pengembang dan pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan rumah terdampak, jadwal perbaikan, serta langkah pengamanan bagi warga yang masih tinggal di sekitar kawasan proyek []









