YFAR somasi Wali Kota Semarang terkait pembangunan Pakuwon Mall. Warga menyoroti dampak lingkungan, keretakan rumah, dan dokumen AMDAL.
BARISAN.CO – Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) mendatangi Kantor Wali Kota Semarang, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan somasi atau teguran hukum kepada Wali Kota Semarang terkait dampak pembangunan proyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.
Somasi tersebut dilayangkan YFAR atas nama empat warga, yakni Imam Sutono, M. Akuwan, Parnu, dan Pardjana. Dalam surat bernomor 023/Somasi/S-yfar/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, YFAR meminta Pemerintah Kota Semarang mengambil tindakan hukum administrasi terhadap pembangunan Pakuwon Mall sekaligus menghentikan proses pembangunannya.
YFAR juga meminta pemerintah memenuhi hak masyarakat atas informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemenuhan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam somasinya, YFAR menyebut pembangunan proyek superblok Pakuwon Mall telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga.
Berdasarkan fakta yang mereka cantumkan, sedikitnya 14 rumah terdampak, dengan kondisi antara lain tembok rumah retak, tanah ambles, serta tanah yang menggembung di dalam rumah.
YFAR juga menyoroti debu akibat aktivitas pembangunan serta penebangan pohon di kawasan proyek yang sebelumnya disebut berfungsi sebagai penghijauan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan pernapasan masyarakat.
Selain persoalan dampak pembangunan, YFAR mempersoalkan akses masyarakat terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan informasi mengenai kesesuaian pembangunan Pakuwon Mall dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang (RDTRK).
Dalam surat somasi disebutkan bahwa YFAR sebelumnya telah mengirimkan permohonan akses dokumen AMDAL dan dokumen Persetujuan/Izin Lingkungan pembangunan Pakuwon Mall kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada 14 Agustus 2026.
Namun, hingga somasi dilayangkan, YFAR menyatakan belum memperoleh tanggapan atau kejelasan mengenai dokumen tersebut.
YFAR juga menyebut telah mengajukan permohonan informasi mengenai kesesuaian pembangunan Pakuwon Mall dengan RDTRK Kota Semarang kepada Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Menurut YFAR, hingga somasi dikirimkan belum diperoleh kepastian hukum mengenai kesesuaian pembangunan tersebut.
Atas persoalan tersebut, YFAR meminta Wali Kota Semarang melakukan tindakan hukum administrasi dengan memberikan sanksi administrasi sekaligus menghentikan proses pembangunan Pakuwon Mall.
Mereka juga meminta pemenuhan hak masyarakat atas informasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
YFAR memberikan batas waktu tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan hukum dari Wali Kota Semarang, YFAR menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum.
Langkah yang disebut dalam somasi antara lain mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menempuh upaya hukum perdata terhadap Pakuwon Mall dan Wali Kota Semarang melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme class action, serta melaporkan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup kepada Polda Jawa Tengah.
Persoalan AMDAL
Persoalan AMDAL menjadi salah satu bagian yang melatarbelakangi langkah YFAR. Dalam keterangan terpisah, YFAR menyatakan akan meminta akses terhadap dokumen AMDAL Pakuwon Mall melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang untuk kemudian dikaji lebih mendalam.
YFAR menilai dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam proyek pembangunan dijalankan, terutama berkaitan dengan upaya meminimalkan dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
Sebelumnya, YFAR juga menyebut terdapat 19 rumah warga yang mayoritas mengalami keretakan akibat dampak pembangunan. Namun, dalam surat somasi tertanggal 24 Agustus 2026, jumlah rumah yang disebut terdampak tercatat 14 rumah. Perbedaan angka tersebut merupakan data sebagaimana tercantum dalam masing-masing dokumen.
Dengan somasi yang disampaikan hari ini, YFAR kini meminta Pemerintah Kota Semarang memberikan respons dan mengambil tindakan terhadap persoalan dampak pembangunan Pakuwon Mall. Jika tidak ada tindakan dalam tujuh hari, YFAR menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. []









