Scroll untuk baca artikel
Berita

Muktamar NU Terancam Ditekan, PWNU Jateng Minta Presiden Cegah Aparatur Negara Ikut Campur

×

Muktamar NU Terancam Ditekan, PWNU Jateng Minta Presiden Cegah Aparatur Negara Ikut Campur

Sebarkan artikel ini
PWNU Jateng Minta Presiden Cegah Aparatur Negara Ikut Campur
PWNU dan PCNU se-Jateng menyampaikan deklarasi sikap menjelang Muktamar NU di Kabupaten Semarang, Sabtu (22/8/2026) /Foto: Ardiansyah Harjunantio

PWNU Jateng meminta Presiden mencegah tekanan, intervensi, dan pengondisian aparatur negara agar proses Muktamar NU tetap jujur dan demokratis.

BARISAN.CO – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), suara dari Jawa Tengah mengeras. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah meminta Presiden mencegah aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, dan pengondisian terhadap proses Muktamar NU.

Seruan tersebut disampaikan dalam enam poin deklarasi sikap PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah. Mereka menegaskan Muktamar NU harus berlangsung jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab.

Deklarasi itu dibacakan KH Ubaidullah Shadaqah dalam Forum Pembukaan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Darussalam, Sempon, Pabelan, Kabupaten Semarang, Sabtu (22/8/2026).

Sikap tersebut bukan sekadar seruan agar Muktamar berjalan lancar. Di dalamnya terdapat pesan yang cukup tegas kepada pemerintah: proses menentukan arah organisasi ulama terbesar di Indonesia tidak semestinya dipengaruhi oleh kekuatan di luar kepentingan jam’iyyah.

Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Mohammad Muzamil mengatakan deklarasi tersebut merupakan seruan moral agar seluruh muktamirin, khususnya dari Jawa Tengah, berpegang pada irsyadat atau petunjuk para masyayikh serta nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

“Kita mengimbau seluruh muktamirin, khususnya dari Jawa Tengah, untuk berpegang teguh pada irsyadat atau petunjuk-petunjuk para masyayikh,” ujar Muzamil.

Poin paling sensitif muncul pada bagian keenam deklarasi. PWNU Jawa Tengah meminta Presiden selaku kepala pemerintahan mengingatkan dan melarang aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, dan pengondisian dalam Muktamar, baik atas nama Istana, Presiden maupun pemerintah.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan pemerintah pada posisi yang perlu menjaga jarak dari dinamika internal organisasi. Bagi PWNU Jawa Tengah, relasi pemerintah dan ulama semestinya dibangun melalui penghormatan terhadap peran masing-masing, bukan melalui campur tangan dalam proses organisasi.

“Sesama komponen bangsa harus saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang ada di masyarakat kita,” kata Muzamil.

Menurut dia, NU sebagai jam’iyyah ulama harus tetap ditempatkan pada ranah keulamaan dan tidak boleh diarahkan oleh kepentingan di luar kepentingan organisasi.

Sorotan PWNU Jawa Tengah tidak berhenti pada kemungkinan intervensi pemerintah. Mekanisme internal Muktamar juga ikut dipertanyakan, terutama terkait pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

Muzamil berpandangan, pemilihan AHWA seharusnya dilakukan dalam forum resmi Muktamar setelah pembukaan dan pembahasan tata tertib. Karena itu, pengusulan atau penyetoran nama calon AHWA sebelum Muktamar dibuka dinilai perlu dikaji kembali.

“Bagaimana mungkin Muktamar belum dibuka, sudah dilakukan pemungutan suara. Ini sesuatu yang tidak lazim,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang disorot bukan semata siapa yang akan dipilih, melainkan bagaimana proses pemilihan itu berlangsung.

Bagi PWNU Jawa Tengah, forum tertinggi organisasi harus memiliki ruang yang cukup untuk bermusyawarah, menentukan tata tertib, dan menjalankan seluruh mekanisme secara terbuka.

Muktamar, menurut Muzamil, merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Karena itu, seluruh pihak di internal NU harus menghormati forum tersebut dan menghindari proses yang berpotensi mencederai nama baik jam’iyyah.

Dalam deklarasinya, PWNU Jawa Tengah juga menegaskan dukungan terhadap Muktamar NU yang jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab sesuai keputusan para masyayikh.

Mereka menolak politik uang, kecurangan, manipulasi, penyalahgunaan proses organisasi, serta segala tindakan yang dapat menodai marwah, kehormatan, dan martabat ulama.

Sikap tersebut menjadi penting karena Muktamar NU bukan hanya agenda pergantian kepemimpinan. Forum tersebut menentukan arah organisasi dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, kualitas proses menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legitimasi hasil.

Jika prosesnya dianggap tidak transparan, terlalu banyak tekanan, atau dibayangi kepentingan tertentu, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan warga Nahdliyin terhadap mekanisme organisasi.

Di sisi lain, kritik terhadap proses Muktamar juga membawa tanggung jawab bagi seluruh pihak di internal NU. Demokrasi organisasi tidak cukup hanya dengan menghindari intervensi dari luar.

Ia juga membutuhkan keterbukaan, kejujuran, penghormatan terhadap aturan, serta keberanian memastikan bahwa keputusan lahir dari forum yang semestinya.

Dalam konteks itulah seruan PWNU Jawa Tengah kepada Presiden dapat dibaca sebagai upaya menjaga batas antara kekuasaan negara dan independensi organisasi keagamaan.

Pemerintah memiliki kepentingan untuk menjaga hubungan baik dengan NU sebagai salah satu kekuatan sosial-keagamaan penting di Indonesia, tetapi hubungan tersebut tidak semestinya berubah menjadi pengaruh terhadap keputusan internal organisasi.

Muzamil mengatakan PWNU Jawa Tengah telah melakukan konsolidasi dan musyawarah internal untuk membahas persiapan Muktamar. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan usulan yang dibawa dalam forum Muktamar.

Dengan demikian, deklarasi PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah tidak hanya berbicara tentang larangan intervensi. Mereka juga sedang mengingatkan bahwa Muktamar NU harus kembali pada hakikatnya sebagai ruang permusyawaratan tertinggi organisasi.

Di tengah tarik-menarik kepentingan yang mungkin muncul menjelang forum tersebut, pesan dari Jawa Tengah cukup jelas: Muktamar harus ditentukan oleh mekanisme organisasi, bukan oleh tekanan kekuasaan, politik uang, kecurangan, atau pengondisian dari pihak mana pun.

Sebab, bagi organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga tradisi keulamaan dan kebangsaan, marwah Muktamar pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa bersih proses menuju keputusan tersebut. []