Scroll untuk baca artikel
Berita

Ada Warning Jelang Muktamar NU ke-35, Katib PWNU Jateng Bicara Islah dan AD/ART

×

Ada Warning Jelang Muktamar NU ke-35, Katib PWNU Jateng Bicara Islah dan AD/ART

Sebarkan artikel ini
Katib PWNU Jateng Bicara Islah
Katib PWNU Jawa Tengah KH Mohamad Muzamil

Katib PWNU Jateng KH Mohamad Muzamil mengingatkan pentingnya islah dan kepatuhan terhadap AD/ART dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

BARISAN.CO – Katib PWNU Jawa Tengah KH Mohamad Muzamil menyoroti dinamika yang terjadi menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang. Ia menilai islah yang sebelumnya telah dirintis perlu menjadi spirit dalam pelaksanaan Muktamar ke-35.

Menurut KH Mohamad Muzamil, PBNU hasil Muktamar ke-34 telah mengemban amanat dengan baik dan konstitusional. Adapun dinamika internal yang terjadi pada November 2025, menurutnya, telah diselesaikan melalui islah oleh Mustasyar PBNU.

“Islah yang telah dirintis dan dilakukan harus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan Muktamar ke-35,” ujar KH Mohamad Muzamil, Selasa (25/8/2026).

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan Muktamar ke-35 tetap berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting agar proses dan hasil Muktamar ke-35 dapat memberikan hikmah bagi generasi berikutnya.

KH Mohamad Muzamil mencontohkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34 Pasal 40 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa Ahlul halli wal aqdi terdiri dari sembilan orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Muktamar.

Karena itu, ia menilai apabila terdapat peraturan perkumpulan (perkum) yang mengatur penyerahan nama-nama calon anggota Ahlul halli wal aqdi saat pendaftaran, ketentuan tersebut perlu dilihat kesesuaiannya dengan Anggaran Rumah Tangga. Sebab, menurutnya, kedudukan perkum berada di bawah anggaran rumah tangga.

Ia juga menyoroti mekanisme pemungutan suara dalam Muktamar. Menurutnya, Muktamar lazimnya dimulai setelah dibuka secara resmi dan tata tertib Muktamar disahkan dalam rapat pleno.

“Kalau Muktamar belum dibuka dan tata tertib Muktamar belum disahkan dalam rapat pleno, tentu tidak etis untuk melakukan pemungutan suara,” katanya.

Ia menegaskan, pemungutan suara, penghitungan, dan tabulasi harus diatur dalam tata tertib Muktamar berdasarkan AD/ART hasil Muktamar ke-34. Hal itu, menurutnya, diperlukan agar Muktamar berlangsung secara konstitusional, demokratis, dan elegan.

Terkait pemungutan suara yang menyangkut nama personalia, KH Mohamad Muzamil berpandangan kartu suara seharusnya disediakan panitia untuk menjamin kerahasiaan pilihan peserta. Ia berharap tidak ada praktik yang tidak sesuai dengan norma-norma jam’iyyah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah mufakat sebelum dilakukan pemungutan suara. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, barulah pemungutan suara dilakukan.

“Bukankah musyawarah mufakat itu diajarkan oleh ulama terdahulu yang sholih?” ujarnya.

KH Mohamad Muzamil juga menyinggung kemungkinan adanya perubahan AD/ART dalam Muktamar ke-35. Menurutnya, apabila komisi organisasi mengamendemen AD/ART hasil Muktamar ke-34 dan perubahan tersebut disetujui dalam sidang pleno, ketentuan baru itu tidak dapat berlaku surut.

“Masak iya proses sedang berlangsung kemudian ketentuannya diubah di tengah-tengah proses? Tidak masuk akal, bukan?” katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Muktamar ke-35 tetap berpegang pada ketentuan jam’iyyah serta petunjuk para masyayikh dan Mustasyar.

“Sebagai pengikut, kami insya Allah tetap taat asas pada ketentuan yang berlaku pada jam’iyyah NU, khususnya petunjuk atau irsyadat dari para masyayikh dan Mustasyar,” ujar KH Mohamad Muzamil.

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, menjadi momentum penting bagi Nahdlatul Ulama. Dalam konteks dinamika internal yang berkembang, ia menilai semangat islah dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi perlu menjadi pijakan dalam seluruh proses Muktamar. []