Scroll untuk baca artikel
Ragam

Buku Putih AHWA: Menjaga Marwah Ulama dan Merawat Kedaulatan NU

×

Buku Putih AHWA: Menjaga Marwah Ulama dan Merawat Kedaulatan NU

Sebarkan artikel ini
ahwa menjaga marwah, merawat kedaulatan

Buku Putih AHWA mengajak kita memahami perdebatan tentang kepemimpinan NU, marwah ulama, kedaulatan cabang dan wilayah, serta pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam organisasi.

BARISAN.CO – Buku Putih AHWA: Menjaga Marwah, Merawat Kedaulatan karya Sofian J. Anom merupakan buku yang membahas tata kelola Nahdlatul Ulama (NU), khususnya mengenai Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sejarah kepemimpinan NU, distribusi kewenangan, serta posisi cabang dan wilayah dalam menentukan arah organisasi.

Buku yang diterbitkan Pustaka YKTG pada Agustus 2026 ini ditulis sebagai bentuk refleksi dan pertanggungjawaban historis seorang kader yang ingin mengajak pembaca melihat dinamika kelembagaan NU secara objektif dan kritis.

AHWA atau Ahlul Halli wal ‘Aqdi menjadi tema utama karena berkaitan dengan mekanisme pemilihan dan penentuan kepemimpinan dalam NU.

Buku ini mengulas bagaimana mekanisme tersebut memiliki konteks sejarah yang penting, terutama pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984.

Dalam konteks tersebut, AHWA dipandang sebagai bagian dari upaya para ulama menjaga persatuan organisasi dan mencegah terjadinya perpecahan dalam proses pergantian kepemimpinan.

Namun, buku ini tidak berhenti pada sejarah AHWA di Situbondo. Salah satu pembahasan paling penting adalah perubahan tata kelola yang terjadi pada Muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2015. Penulis menyoroti perubahan aturan dasar yang menurut pandangannya mengurangi ruang pertimbangan terhadap aspirasi cabang dan wilayah dalam proses kepemimpinan. Menurut buku tersebut, perubahan itu menjadi titik penting dalam pergeseran keseimbangan distribusi kewenangan di tubuh organisasi.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan konsep kedaulatan organisasi. Buku menilai bahwa cabang dan wilayah bukan sekadar struktur administratif, tetapi memiliki peran penting dalam kehidupan nyata NU. Mereka menjadi bagian dari jaringan yang menjalankan pengabdian keumatan di berbagai daerah dengan kondisi sosial dan budaya yang berbeda. Karena itu, partisipasi mereka dalam menentukan arah organisasi dipandang sebagai bagian dari keseimbangan kelembagaan.

Dalam pandangan penulis, kewibawaan ulama tetap merupakan unsur penting dalam NU. Syuriyah memiliki fungsi sebagai penjaga arah moral dan keagamaan, sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi operasional organisasi. Keseimbangan keduanya diperlukan agar kewibawaan keulamaan tidak hilang, tetapi pengelolaan organisasi juga tetap berjalan secara efektif. Dengan demikian, menjaga marwah ulama tidak harus berarti menghilangkan ruang partisipasi struktur organisasi di tingkat bawah.

Buku ini juga mengangkat persoalan meritokrasi dalam kepemimpinan organisasi. Dalam organisasi yang semakin besar, kemampuan seseorang untuk memimpin tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan dengan elite atau latar belakang tertentu.

Kapasitas kepemimpinan juga perlu dilihat dari rekam jejak pengabdian, kemampuan mengelola organisasi, serta kepercayaan yang diperoleh dari struktur di bawahnya. Dengan demikian, proses pemilihan kepemimpinan menjadi ruang untuk menguji kapasitas, pengalaman, dan kelayakan kader dalam menjalankan tanggung jawab organisasi.

Kritik lain yang cukup kuat dalam buku berkaitan dengan potensi oligarki dan sentralisasi kekuasaan. Penulis mengkhawatirkan bahwa apabila kewenangan terlalu banyak terkonsentrasi pada kelompok kecil, ruang partisipasi cabang dan wilayah dapat semakin menyempit.

Dalam kondisi tersebut, kader yang bekerja dari bawah berpotensi kehilangan kesempatan untuk menunjukkan kapasitasnya dalam proses regenerasi kepemimpinan.

Buku juga menghubungkan sentralisasi kewenangan dengan persoalan kemandirian institusi. Menurut argumentasi penulis, semakin luas distribusi kekuasaan di berbagai cabang dan wilayah, semakin banyak pula pusat pertimbangan yang harus diperhatikan oleh pihak luar.

Sebaliknya, apabila kewenangan tertinggi terpusat pada kelompok yang terbatas, secara teoritis intervensi eksternal dapat menjadi lebih mudah dilakukan. Karena itu, penulis memandang penyebaran kewenangan sebagai salah satu cara menjaga daya tahan organisasi.

Pada akhirnya, Buku Putih AHWA bukan sekadar buku yang menjelaskan pengertian dan mekanisme AHWA. Buku ini menjadikan persoalan AHWA sebagai pintu masuk untuk membahas pertanyaan yang lebih luas mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan kepemimpinan NU.

Selain itu, buku ini mengulas bagaimana hubungan antara ulama dan struktur organisasi dibangun dalam proses tersebut. Pada saat yang sama, pembahasan diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan antara marwah keulamaan dan kedaulatan organisasi.

Bagi pembaca yang ingin memahami perdebatan mengenai AHWA dan tata kelola NU, buku ini dapat menjadi bahan refleksi mengenai hubungan antara tradisi, kepemimpinan ulama, demokrasi organisasi, kaderisasi, serta distribusi kekuasaan.

Penting pula dipahami bahwa berbagai penilaian mengenai perubahan aturan dan dinamika Muktamar yang disampaikan dalam artikel ini merupakan argumentasi dan sudut pandang yang dibangun oleh penulis buku, sehingga pembaca tetap dapat membandingkannya dengan dokumen organisasi dan perspektif lain.

Dengan demikian, pesan utama buku ini dapat dirangkum dalam satu gagasan: menjaga marwah ulama dan merawat kedaulatan organisasi tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan. Keduanya justru perlu berjalan seimbang agar NU tetap memiliki kewibawaan keulamaan sekaligus kemandirian kelembagaan. []

Download ebook PDF:

Buku Putih AHWA pdf