Scroll untuk baca artikel
Berita

Mahfud MD Tulis Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo: Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan

×

Mahfud MD Tulis Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo: Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Tulis Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo
Mahfud MD

BARISAN.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pandangan dan saran terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam surat yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengajak Presiden Prabowo menjaga supremasi hukum dan menegakkan hukum yang berkeadilan demi masa depan bangsa.

Mahfud menilai kondisi penegakan hukum saat ini memunculkan kekhawatiran karena dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh dijalankan sebagai alat rekayasa maupun kepentingan tertentu karena berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam surat tersebut, Mahfud juga menyoroti penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ia berpandangan penanganan perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara oleh KPK dinilai dapat menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga objektivitas proses penegakan hukum.

Ia juga merujuk pada prinsip nemo judex in causa sua, yang menghendaki agar aparat penegak hukum tidak menangani perkara yang berkaitan dengan institusinya sendiri.

Di akhir suratnya, Mahfud mengingatkan bahwa kerusakan sistem hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, ia menitipkan harapan kepada Presiden Prabowo agar terus menjaga penegakan hukum yang adil.

“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” tulis Mahfud dalam penutup surat terbukanya yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).

MAHFUD MD KE PRABOWO: SELAMATKAN INDONESIA DENGAN HUKUM BERKEADILAN

Izinkan saya menyampaikan pandangan dan saran kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bapak Presiden yang terhormat

Kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan *public common sense*, yaitu logika dan kesadaran nurani publik.

Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum, misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material.

Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum, yaitu membuat hukum untuk rekayasa. Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan.

Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi.

Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah misalnya, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Dan ini memang tidak boleh terjadi karena kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itulah kesalahan pertamanya.

Tetapi kesalahan ini masih bisa diluruskan sekarang, mumpung belum terlalu jauh, yaitu dengan menggunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan dengan enam alasan.

Dalam konteks ini saya sebagai pembelajar hukum menganggap relevan jika kita melakukan pengambilalihan ini, atau KPK melakukan pengambilalihan perkara ini, dengan menggunakan alasan butir C, D, dan E Pasal 10A ayat (2), yaitu:

Pengambilalihan bisa dilakukan menurut butir C jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Dalam hal ini ada kecurigaan publik. Sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini.

Alasan butir D, pengambilalihan oleh KPK bisa dilakukan manakala penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Korupsi batu bara misalnya, atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini. Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini sudah ada korupsi di atas korupsi.

Lalu ada butir E. Bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup.

Ada juga sebagai rujukan dari masa lalu, yaitu MOU tanggal 29 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK tentang kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

MOU tersebut ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Materi yang penting dalam MOU ini antara lain koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan.

Jadi jalan keluar tentang masalah ini, masalah Febrie Adriansyah ini, sudah pernah dibuat oleh para petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MOU tersebut sudah resmi dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A.

Ada lagi rujukan lain, yaitu prinsip universal di dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas nemo judex in causa sua. Prinsip ini meniscayakan bahwa penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum.

Artinya, seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang terkait dengan dirinya sendiri atau dengan keluarganya. Dalam konteks ini kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan akan ada *conflict of interest*. Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri padahal statusnya masih jaksa.

Jadi tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah ini agar diambil alih oleh KPK sehingga bisa ditangani dengan proporsional.

Bapak Presiden,

Keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum kita yang telah diwariskan oleh para pendiri negara yang begitu agung. Keadaan yang saya rasakan belakangan ini menurut saya sudah mengancam eksistensi bangsa kita. Bukan karena serangan dari luar, tetapi karena perusakan dari dalam, pembusukan dari dalam kita sendiri.

Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya, dan menurut catatan perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia, sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak maka akan meluaskan *public distrust*, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa.

Ada adagium: jika ingin menghancurkan suatu bangsa, hancurkan dulu sistem hukumnya.

Ada adagium lain mengatakan bahwa seandainya kita disuruh memilih mempunyai makanan ataukah hukum, maka yang harus dipilih adalah hukum. Dengan hukum yang kuat, suatu bangsa bisa mengadakan dan mencari yang tidak ada sehingga menjadi ada. Tetapi jika tidak ada hukum yang tegak dengan baik, maka yang sudah ada pun bisa menjadi tiada dan musnah.

Bapak Presiden,

Kita semua cinta bangsa dan negara kita, Indonesia. Negara ini kita bangun bersama dengan segenap pengorbanan jiwa dan raga sehingga kita betul-betul mencintainya lahir dan batin.

Saya meyakini dan tahu persis bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto adalah putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan tanah airnya, Indonesia. Pak Prabowo adalah seorang nasionalis dan seorang patriot.

Oleh sebab itu, ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak. Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kalaulah ada yang meyakini bahwa penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini bahwa pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal, kekayaan, serta keuntungan politik yang berguna bukan hanya sekarang, tetapi juga untuk masa depan.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Video selengkapnya: