Scroll untuk baca artikel
Berita

Darmaningtyas Soroti Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed, Singgung Motif Mengejar Tunjangan Profesor

×

Darmaningtyas Soroti Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed, Singgung Motif Mengejar Tunjangan Profesor

Sebarkan artikel ini
Darmaningtyas menyoroti dugaan plagiasi guru besar Unsoed
Foto: Tangkapan layar akun X Darmaningtyas

BARISAN.CO – Dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan seorang guru besar sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus tersebut memunculkan diskusi mengenai tata kelola akademik, proses investigasi, hingga standar penegakan etika di lingkungan perguruan tinggi.

Pakar pendidikan Darmaningtyas melalui akun X @Darmaningtyas menyoroti kabar tersebut dengan membagikan tautan unggahan Instagram Kabarmahasiswa.id.

Dalam unggahannya, ia menulis bahwa apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut sangat memprihatinkan.

“Jika berita ini benar, maka sungguh menyedihkan karena plagiasi lebih sering dilakukan untuk mengejar gelar profesor karena di sana ada tunjangannya yang cukup besar,” tulis Darmaningtyas, Selasa (28/2026)

Unggahan tersebut juga memicu tanggapan dari sejumlah akademisi. Salah satunya datang dari Triyatni (@triyatni), yang menilai standar publikasi ilmiah dan persyaratan kenaikan jabatan akademik mengalami penurunan kualitas.

“Betul sekali. Pernah Indonesia kehabisan ISBN, tetapi bukunya entah rimbanya di mana. Syarat guru besar menulis buku tiga tahun sekali sebagai penulis pertama. Sekarang cukup anggota. Buku hasil makalah S1 semester 2. Jurnal internasional turun konferensi internasional,” tulisnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram Kabarmahasiswa.id, seorang dosen Fakultas Teknik Unsoed bernama Yanto mengungkap dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan seorang guru besar sekaligus Dekan Fakultas Teknik Unsoed.

Dugaan tersebut meliputi plagiasi, fabrikasi data, dan falsifikasi data pada enam artikel ilmiah.

Menurut informasi tersebut, laporan pertama disampaikan kepada Rektor Unsoed pada Mei 2024. Karena dinilai tidak memperoleh tindak lanjut, laporan kemudian diteruskan ke Kementerian Pendidikan Tinggi pada Agustus 2025.

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) disebut melakukan investigasi pada September 2025.

Hasil audit yang terbit pada Januari 2026, menurut Yanto, menyatakan dugaan pelanggaran terbukti dan merekomendasikan pencabutan gelar guru besar beserta pemberian sanksi administratif.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan hasil yang berbeda. Pada Mei 2026, Kemdiktisaintek menyatakan dekan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan plagiasi.

Unsoed juga mengirimkan laporan pada Juni 2026 yang menyimpulkan bahwa dekan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

Yanto menilai adanya perbedaan hasil tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik.

Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya transparansi investigasi, penegakan etika penelitian, serta mekanisme pengawasan terhadap dugaan pelanggaran akademik di perguruan tinggi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unsoed maupun Kemdiktisaintek yang menjelaskan alasan adanya perbedaan kesimpulan dalam proses penanganan perkara tersebut. []