KPK-K melalui amicus curiae menilai Babay Farid Wazdi hanya dijadikan pihak yang dipersalahkan dalam perkara megakredit SRITEX.
BARISAN.CO – Komunitas Penegak Kebenaran dan Keadilan KPK-K menyampaikan pandangan hukum amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk yang menjerat terdakwa Babay Farid Wazdi.
Dalam dokumen tersebut, komunitas itu menilai jalannya persidangan justru mengungkap indikasi rekayasa dari pihak debitur, sementara terdakwa ditempatkan sebagai pihak yang paling dipersalahkan.
Amicus curiae itu disusun sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong proses peradilan yang objektif, adil, dan berbasis fakta persidangan.
KPK-K menilai perkara tersebut penting dikawal karena menyangkut batas antara risiko bisnis, tanggung jawab institusional, dan pemidanaan individu.
Dalam keterangannya, KPK-K menyebut sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan dugaan manipulasi laporan keuangan internal perusahaan debitur sejak 2018.
Laporan itu diduga membuat kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif sehingga memengaruhi penilaian kelayakan kredit.
“Apabila data keuangan yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka proses analisis kredit tentu dibangun di atas informasi yang menyesatkan,” tulis KPK-K dalam dokumen amicus curiae tersebut, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, persidangan juga disebut membuka adanya dugaan penggunaan invoice tidak valid sebagai bagian dari syarat administrasi pencairan kredit.
Disebut terdapat dokumen kosong maupun blanko yang digunakan dalam proses pengajuan fasilitas pembiayaan.
Menurut KPK-K, fakta tersebut menunjukkan bahwa sumber persoalan perlu dilihat dari pihak yang menyiapkan data dan dokumen, bukan semata dari pejabat bank yang bekerja berdasarkan berkas yang diajukan melalui mekanisme resmi.
Tak hanya itu, dalam sidang juga muncul nama entitas afiliasi yakni PT Multi Adika Paramita yang disebut tidak aktif secara operasional. Bahkan, seorang komisaris perusahaan itu dikabarkan mengaku hanya dipinjam namanya.
KPK-K menilai fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara substantif.
Posisi Babay Dinilai Hanya Menjalankan Fungsi Kelembagaan
Dalam amicus curiae tersebut, Babay Farid Wazdi dinilai tidak bertindak secara personal dalam memutus kredit.
Ia disebut hanya menjalankan tugas sebagai anggota komite kredit dalam sistem internal perbankan yang kolektif dan berlapis.
Keputusan kredit, menurut KPK-K, tidak lahir dari kehendak satu orang, melainkan melalui tahapan analisis unit bisnis, manajemen risiko, hingga persetujuan bersama dalam forum komite.
“Nilai kredit sebesar Rp150 miliar bukan keputusan tunggal terdakwa, melainkan bagian dari mekanisme institusional yang melibatkan banyak fungsi,” tulis dokumen tersebut.
Karena itu, KPK-K mempertanyakan dasar pembebanan tanggung jawab pidana yang terfokus pada satu individu. Mereka menilai terdapat potensi salah sasaran apabila peran kolektif dalam lembaga diabaikan.
Amicus curiae itu juga menyoroti kemungkinan terjadinya kriminalisasi risiko bisnis. Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah pada dasarnya merupakan risiko usaha yang lazim diselesaikan melalui mekanisme perdata, restrukturisasi, atau pemulihan aset.
“Jangan sampai kegagalan bisnis otomatis diterjemahkan sebagai tindak pidana, sementara pihak yang diduga merekayasa data justru luput dari pertanggungjawaban,” tegas KPK-K.
Komunitas tersebut menilai penegakan hukum harus mampu membedakan antara niat jahat, kelalaian administratif, dan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan prosedur formal.
Melalui amicus curiae ini, KPK-K meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh berdasarkan fakta persidangan, memperhatikan struktur pengambilan keputusan di internal bank, serta menempatkan tanggung jawab hukum kepada pihak yang paling berperan dalam dugaan rekayasa data.
“Peradilan harus mencari kebenaran materiil, bukan sekadar menetapkan siapa yang paling mudah dipersalahkan karena posisi jabatannya,” tulis KPK-K.
Perkara megakredit SRITEX kini terus menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi preseden penting bagi kepastian hukum di sektor perbankan.
Publik menanti apakah putusan nantinya mampu memisahkan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana, sekaligus memberi keadilan bagi terdakwa Babay Farid Wazdi. []









