Perkara Sritex dinilai menjadi ujian objektivitas hukum, apakah menindak penyebab persoalan atau sekadar menghukum akibat yang tampak.
Oleh: Kang Iswanto
PERKARA yang menjerat Babay Farid Wazdi tidak lagi dapat dipahami semata sebagai kasus dugaan korupsi.
Ia telah bergeser menjadi arena pengujian yang lebih mendasar: apakah hukum masih berfungsi որպես sistem keadilan yang objektif, atau telah mengalami distorsi menjadi instrumen selektif dalam menentukan siapa yang layak dijadikan tersangka.
Masuknya Busyro Muqoddas sebagai amicus curiae menandai adanya kegelisahan serius terhadap arah proses peradilan.
Dalam praktik, kehadiran sahabat pengadilan bukan sekadar pelengkap argumentasi, melainkan indikator bahwa perkara telah menyentuh wilayah yang berpotensi menyimpang dari prinsip objektivitas.
Peringatan Busyro bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan, dan menegaskan satu premis fundamental: ketika hukum mulai melayani kepentingan tertentu, maka keadilan berada pada posisi yang paling rentan untuk dikorbankan.
Dalam konteks perkara PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), fokus analisis tidak dapat berhenti pada aspek teknis perbankan.
Pertanyaan kunci justru terletak pada konstruksi kesalahan yang dibangun: apakah proses hukum telah berjalan secara adil, proporsional, dan setara, ataukah terdapat kecenderungan selektif dalam pembebanan tanggung jawab.
Dengan demikian, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran faktual, melainkan arah dan integritas penegakan hukum itu sendiri.
Pledoi yang disampaikan Babay menghadirkan argumen yang secara logis sederhana namun signifikan secara yuridis, yakni ketiadaan motif untuk secara sadar menguntungkan pihak lain dengan risiko konsekuensi pidana bagi diri sendiri.
Dalam kerangka hukum pidana, motif dan mens rea merupakan elemen esensial. Apabila tidak terdapat relasi sebelumnya, tidak ada aliran keuntungan pribadi, dan keputusan diambil secara kolektif sesuai prosedur, maka konstruksi “niat jahat” menjadi problematis.
Dalam titik ini, dakwaan tidak hanya diuji pada aspek perbuatan, tetapi juga pada legitimasi atribusi kesalahan.
Lebih lanjut, narasi perkara menunjukkan adanya ketimpangan yang sulit diabaikan. Dugaan rekayasa laporan keuangan yang berlangsung sejak periode sebelumnya, indikasi transaksi fiktif, serta penggunaan entitas cangkang mengarah pada adanya pola kejahatan yang terstruktur.
Namun demikian, pihak yang diposisikan sebagai terdakwa justru mereka yang bertindak berdasarkan dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut.
Apabila konstruksi ini akurat, maka terjadi pergeseran berbahaya dalam praktik penegakan hukum: dari upaya menelusuri sebab menjadi sekadar penghukuman atas akibat.
Dalam perspektif due process of law, persoalan ini menjadi krusial. Proses hukum yang adil bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan fondasi legitimasi putusan.
Putusan yang sah secara normatif tidak serta-merta memperoleh penerimaan publik apabila prosesnya dipandang tidak adil.
Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan publik terhadap proses hukum akan berdampak langsung pada melemahnya otoritas moral sistem peradilan.
Pada akhirnya, perkara ini menguji kapasitas hukum dalam membedakan secara tegas antara kesalahan profesional, kelalaian sistemik, dan kejahatan yang disengaja.
Ketidakmampuan dalam melakukan diferensiasi tersebut berpotensi menimbulkan efek sistemik: kriminalisasi risiko, kehati-hatian yang berlebihan hingga melumpuhkan pengambilan keputusan, serta distorsi dalam praktik profesional.
Dengan demikian, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi semata siapa yang bersalah, melainkan bagaimana kesalahan itu dikonstruksikan dan kepada siapa ia dibebankan.
Ketika hukum lebih berfokus pada identifikasi pihak yang paling mudah disalahkan, alih-alih yang paling bertanggung jawab, maka proses yang berlangsung tidak lagi mencerminkan peradilan dalam makna substantifnya, melainkan sekadar mekanisme seleksi korban yang dibungkus legitimasi prosedural. [Sumber: Kang Iswanto]









