Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren harus dilakukan melalui gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
BARISAN.CO — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali agar kejadian kekerasan tidak terulang,” ujar Luthfi usai menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu (30/5/2026).
Luthfi mengatakan, proses hukum atas kasus kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun, untuk pemulihan korban maupun lembaga pesantrennya perlu penananganan bersama.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Luthfi menekankan, kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama, agar kejadian tidak terulang.
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah menegaskan komitmen organisasinya dalam isu perlindungan perempuan dan anak.
Ia akan terus mendorong masyarakat agar berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual.
“Kita aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (bicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ujar Tazkiyatul yang juga Wakil Wali Kota Tegal ini.
Tazkiyatul menyatakan, Fatayat NU Jawa Tengah siap mengawal program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak. []









