PBNU menegaskan usulan perubahan AHWA dalam Munas-Konbes NU 2026 berasal dari PWNU Jawa Tengah, bukan dari panitia pusat.
BARISAN.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Suleman Tanjung menegaskan bahwa usulan perubahan ketentuan terkait Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 bukan berasal dari panitia, melainkan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.
Suleman menjelaskan, usulan tersebut masuk secara resmi ke PBNU melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026, dengan nomor surat 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 tentang Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
“Ini bukan ide tim SC apalagi OC. Ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya,” ujar Suleman kepada wartawan, dikutip disway.id, Minggu (21/6/2026).
Ia menegaskan bahwa gagasan perubahan ketentuan AHWA tidak berasal dari Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) Munas-Konbes NU.
Menurutnya, dalam dokumen yang diajukan PWNU Jawa Tengah, terdapat pandangan bahwa jika AHWA berperan menentukan kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama, maka anggota yang dipilih sebaiknya berasal dari ulama yang berada dalam struktur Jam’iyah NU.
Hal tersebut, kata Suleman, tertuang jelas dalam dokumen usulan pada halaman 36 hingga 37.
“Hal itu dapat dibaca pada halaman 36 sampai 37 dokumen usulan PWNU Jawa Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suleman menyebut usulan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan di ruang publik dan menimbulkan tafsir yang beragam, termasuk anggapan adanya upaya membatasi peran kiai sepuh dalam mekanisme AHWA.
Ia menilai narasi tersebut tidak tepat, karena usulan itu berasal dari PWNU Jawa Tengah, bukan dari PBNU maupun panitia pelaksana Munas-Konbes.
“Kalau ada yang mengatakan ada upaya menyingkirkan kiai sepuh, ya silakan lihat siapa yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana,” kata Suleman.
Suleman menambahkan, perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama merupakan hal yang wajar. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi, bukan asumsi atau framing yang dapat memperkeruh suasana menjelang forum besar organisasi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh usulan yang masuk akan dibahas melalui mekanisme resmi dan diputuskan dalam forum Munas-Konbes NU.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa usulan penambahan syarat bagi calon anggota AHWA yang harus berasal dari unsur pengurus syuriah dan berbasis representasi kewilayahan sebaiknya tidak diterapkan.
Mereka berpendapat bahwa mekanisme AHWA seharusnya tetap memberi ruang luas bagi kiai sepuh yang memiliki kapasitas keilmuan dan kewibawaan, tanpa dibatasi oleh struktur organisasi tertentu.
Perdebatan terkait AHWA diperkirakan menjadi salah satu isu penting yang akan mengemuka dalam Munas-Konbes NU 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. []









