PWNU Jawa Tengah menegaskan kembali usulan AHWA di lingkungan Nahdlatul Ulama bersifat berbasis keulamaan, bukan kewilayahan, setelah klarifikasi resmi terkait Munas-Konbes NU 2026.
BARISAN.CO – Polemik mengenai usulan perubahan ketentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 mendapat penjelasan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Melalui surat klarifikasi yang diterbitkan pada 21 Juni 2026, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusulkan konsep AHWA yang tidak didasarkan pada representasi kewilayahan, melainkan pada kompetensi keulamaan.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Suleman Tanjung, memastikan bahwa usulan perubahan ketentuan mengenai AHWA yang menjadi perbincangan menjelang Munas-Konbes NU 2026 berasal dari PWNU Jawa Tengah.
Menurut Suleman, usulan tersebut dikirim melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 tentang Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
“Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya,” kata Suleman Tanjung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Dalam dokumen usulan tersebut, PWNU Jawa Tengah berpandangan bahwa apabila AHWA menjadi pihak yang menentukan kepemimpinan Nahdlatul Ulama, maka ulama yang dapat dipilih sebagai anggota AHWA sepatutnya berasal dari kalangan ulama yang berada dalam struktur Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Atas dasar itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan perubahan terhadap ketentuan mengenai kriteria ulama yang dapat dipilih sebagai anggota AHWA.
“Hal itu dapat dibaca di halaman 36-37 dokumen usulan PWNU Jawa Tengah,” ujar Suleman.
Namun, menurutnya, usulan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik dan digiring seolah-olah merupakan upaya panitia Munas-Konbes untuk menyingkirkan atau tidak mengakomodasi para kiai sepuh dalam mekanisme AHWA.
“Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh ya berarti siapa itu yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana,” katanya.
Suleman menilai perdebatan mengenai substansi usulan merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Namun, ia mengingatkan agar diskusi dilakukan secara jernih dengan merujuk pada dokumen resmi, bukan melalui asumsi atau framing yang dapat memperkeruh suasana menjelang Munas-Konbes.
Di sisi lain, PWNU Jawa Tengah melalui surat klarifikasi bernomor 703/PW/A.II/H/VI/2026 menjelaskan bahwa usulan yang dikirim pada 26 Mei 2026 disusun sebelum berlangsungnya pertemuan PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah bersama Rais Syuriyah di Yogyakarta pada 17 Juni 2026 serta Musyawarah Masyayikh di Pondok Pesantren Al Falah Ploso pada 20 Juni 2026.
PWNU Jawa Tengah menyatakan bahwa hasil musyawarah terbaru telah melahirkan kesepakatan yang lebih mutakhir dan memiliki landasan serta legitimasi yang lebih kuat. Karena itu, usulan sebelumnya dinilai tidak lagi relevan.
Dalam surat tersebut, PWNU Jawa Tengah juga menyampaikan permohonan maaf atas kurang cermatnya penelaahan terhadap usulan yang telah diajukan.
Sebagai penegasan sikap, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah berkomitmen mengusulkan konsep AHWA yang tidak didasarkan pada kewilayahan atau zonasi, melainkan berdasarkan kompetensi keulamaan. Konsep tersebut dinilai lebih mencerminkan posisi ulama sebagai penentu arah organisasi sesuai dengan hasil musyawarah di Magelang pada 17 Juni 2026 dan Musyawarah Masyayikh di Ploso pada 20 Juni 2026.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, usulan penambahan syarat calon anggota AHWA yang harus berasal dari pengurus syuriyah dan didasarkan pada representasi kewilayahan dinyatakan tidak lagi menjadi usulan yang diperjuangkan oleh PWNU Jawa Tengah. (Sumber: gugah.co).










