BARISAN.CO – Angggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021.
Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat Twitter. Artidjo meninggal siang ini.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini,” tulis Mahfud Md, Minggu (28/1/2021).
“Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” sambungnya.
Kolega Artidjo di Dewas lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.
Dia mengatakan sedang bersiap menuju rumah duka di kawasan Kemayoran.
“Saya baru mau ke sana,” kata dia.
Nama Artidjo Alkostar tak asing lagi di pemberantasan korupsi. Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 ini sering mendapat sorotan karena keputusannya terhadap kasus-kasus besar korupsi di Indonesia.
Hakim yang dikenal “kiler” bagi terdakwa korupsi ini memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang sudah tak terbantahkan lagi dari putusan-putusannya. Beberapa putusan kasasi yang diajukan oleh sejumlah pejabat publik yang korup, Artidjo selalu mengganjarnya dengan hukuman berat.
Tak tanggung-tanggung, pria yang ikut membidani lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini dijuluki si “Hakim Gila” karena putusan-putusannya yang memberatkan koruptor.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya.
Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. []