BARISAN.CO – Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto meninggal dunia hari ini, Jumat (4/11/2022) pukul 16.54 sore. Bambang meninggal dunia dalam usia 77 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabar meninggalnya menteri pada Kabinet Reformasi Pembangunan periode 1998-1999 (Era Presiden Baharuddin Jusuf Habibie) itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
“Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Telah berpulang, Bapak Dr. Bambang Subianto, Mantan Menteri Keuangan (1998-1999), dalam usia 77 tahun,” katanya.
Bambang yang menjabat sebagai menteri keuangan pada 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999 ini meninggalkan seorang istri bernama Sri Wahyuni Subianto bersama empat orang putri, yaitu Sri Saraswati, Sri Sulistiowati, Dewi Damayanti, dan Dewi Damayani.
Profil Bambang Subianto
Mengutp dari berbagai sumber, Bambang lahir pada 10 Januari 1945, di Madiun, Jawa Timur. Beliau lulus dari Fakultas Teknik Kimia (Institut Teknologi Bandung – ITB) pada tahun 1973.
Pada tahun 1988, Dr. Ir. Bambang Subianto memulai perjalanan karirnya di Kementerian Keuangan sebagai Direktur pada Departemen Keuangan dan Akuntansi.
Kemudian, dia naik jabatan sebagai Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pada tahun 1992.
Selama masa jabatannya, dikutip dari alumnibelgia.org, Bambang aktif dalam mengembangkan peraturan hukum seperti hukum pasar modal (1995), UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (1997), dan sebagainya.
Saat pertengahan krisis moneter pada Januari 1998, Bambang ditunjuk sebagai Kepala Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kemudian, di era krisis moneter pada April 1998, Bambang diangkat sebagai Menteri Keuangan RI periode 1998-1999 di Kabinet Reformasi Pembangunan oleh Presiden B,J, Habibie sebagai upaya negara dalam menyehatkan perbankan.
Adapun, upaya Bambang yang menonjol saat itu adalah menghapus monopoli dan rekapitalisasi perbankan.
Setelah selesai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, Bambang diketahui bergabung dengan Ernst and Young pada Juli 2000 hingga masa pensiunnya pada tahun 2005.
Bambang juga sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Star Energy Investments dan Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk.
Kasus BLBI
Di masa tuanya, tepatnya pada 2017 lalu, Bambang sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Bambang merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama.
Lembaga tersebut dibentuk Habibie untuk menagih kewajiban para obligor yang menerima kucuran BLBI, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998 silam.
BPPN menerbitkan SKL kepada Sjamsul, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 silam. Saat SKL diterbitkan, BPPN dipimpin oleh Syafruddin.
Bambang tidak mau mengungkapkan pertanyaan yang diajukan penyidik ke dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, pada 2013, Bambang juga sempat dimintai keterangannya saat kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul dinilai melanggar hukum. [rif]