Lembaga tersebut dibentuk Habibie untuk menagih kewajiban para obligor yang menerima kucuran BLBI, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998 silam.
BPPN menerbitkan SKL kepada Sjamsul, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 silam. Saat SKL diterbitkan, BPPN dipimpin oleh Syafruddin.
Bambang tidak mau mengungkapkan pertanyaan yang diajukan penyidik ke dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, pada 2013, Bambang juga sempat dimintai keterangannya saat kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul dinilai melanggar hukum. [rif]