Scroll untuk baca artikel
Berita

Aktivis 98 Jawa Tengah Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Mahasiswa

×

Aktivis 98 Jawa Tengah Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Aktivis 98 Jawa Tengah
Para Aktivis 98 Jawa Tengah berkumpul di TBRS, Kota Semarang.

Aktivis 98 Jawa Tengah menolak praktik otoritarianisme dan mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun rakyat.

BARISAN.CO – Aktivis 98 Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap politik terkait dinamika sosial yang ditandai dengan aksi massa di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui forum “Rembug Aktivis 98 Jawa Tengah” yang digelar di Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan cita-cita reformasi dengan menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat, semangat cinta damai, gotong royong, serta toleransi, Rabu (10/09/2025)

Dalam pernyataannya, para aktivis mendesak pemerintah agar benar-benar menjamin kebebasan demokrasi.

Mereka menolak praktik intimidasi, kriminalisasi, dan penangkapan terhadap mahasiswa maupun warga yang menyampaikan aspirasi, baik melalui aksi demonstrasi maupun media sosial.

Aktivis 98 juga meminta agar mahasiswa, remaja, dan masyarakat yang ditahan saat aksi segera dibebaskan.

Selain itu, pemerintah diminta untuk menata ulang tata kelola pemerintahan dengan prinsip jujur, bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Hal ini dinilai penting agar kesenjangan sosial tidak semakin melebar dan kelompok rentan seperti buruh, petani, nelayan, warga miskin kota, usaha mikro, perempuan, dan anak tetap terlindungi.

Poin lain yang ditegaskan adalah pentingnya membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi masyarakat. Aktivis 98 Jawa Tengah menilai keterlibatan aktif warga negara menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi dan memastikan cita-cita reformasi tetap berlanjut secara berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Rembug Aktivis 98 ini ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan mereka berlandaskan semangat reformasi 1998, yang terus relevan hingga kini dalam mengawal kehidupan demokrasi di Indonesia. []