Scroll untuk baca artikel
Terkini

Aktivis Perempuan Sarankan Korban Perkosaan di Kemenkop Didampingi Psikolog

Redaksi
×

Aktivis Perempuan Sarankan Korban Perkosaan di Kemenkop Didampingi Psikolog

Sebarkan artikel ini

Tidak bisa dibayangkan korban diperkosa dan dipaksa dinikahkan dengan pemerkosanya.

BARISAN.CO – Aktivis Perempuan dari Noken Solutions Elna Febi Astuti mengapresiasi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang sigap membentuk Tim Independen untuk menangani kasus perkosaan tenaga honorer.

Namun menurut Elna, proses hukum saja tidak cukup melainkan harus diikuti pendampingan lanjutan.

“Korban sudah termarginalkan sebagai seorang perempuan dalam konteks kontruksi sosial,” kata Elna dalam pernyataannya kepada Barisan.co, Kamis (27/10/2022).

“Tidak bisa dibayangkan korban diperkosa dan dipaksa dinikahkan dengan pemerkosanya. Dimana logikanya,” tambahnya.

Menurut Elna, ini penghinaan kepada kedaulatan tubuhnya. “Sebagai seorang manusia dia tidak dihargai sama sekali. Kedaulatan tubuh yang diakui oleh UU TPKS itu merupakan hak asasi perempuan,” tegasnya.

Menurut Elna, korban perlu pendampingan psikologi. Dan psikolognya memiliki perspektif gender dan feminis.

“Ini agar memulihkan secara komprehensif dan membangun kesadaran sehingga mengembalikan dayanya sebagai manusia,” ujarnya.

Pendapat lain disampaika Aktivis Perempuan Ririn Sefsani yang memastikan tahapan hukum harus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Dan korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kami menyambut baik Kemenkop yang responsif setelah aduan kami,” kata Ririn saat jumpa pers bersama Menteri Teten.

Menurut Ririn, UU TPKS menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku,” ujarnya.

Kemenkop sebelumnya menyatakan sejak terjadi kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga pelaku.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Disebutkan, Kemenkop juga juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

Belakangan disebutkan, keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman.