Para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Dalam sidang putusan hari ini, MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Terutama, untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan sebagai terapi medis. [rif]