ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 telah ditetapkan oleh DPR dengan beberapa perubahan dari Rancangan (RAPBN). Pembahasan dalam sidang-sidang DPR selama satu setengah bulan melibatkan pihak Pemerintah. Dibanding RAPBN, Pendapatan bertambah sebesar Rp19.43 Trilyun. Oleh karena diikuti tambahan yang sama dalam Belanja, maka Defisit tidak mengalami perubahan.
Selain terjadi penambahan belanja secara total, beberapa alokasi belanja mengalami perubahan. Ada yang bertambah, ada yang tetap, dan ada yang berkurang dibanding RAPBN.
Belanja Pemerintah Pusat (BPP) bertambah Rp16,43 Trilyun menjadi sebesar Rp2.246,46 Trilyun. Sedangkan Transfer ke Daerah (termasuk Dana Desa) bertambah Rp3 Trilyun menjadi sebesar Rp814,72 Trilyun.
BPP tersebut dirinci dalam tiga klasifikasi anggaran, yaitu: menurut jenis, menurut fungsi dan menurut organisasi. Klasifikasi menurut jenis terdiri dari delapan jenis belanja. Diantaranya: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Klasifikasi menurut fungsi dikelompokan berdasar fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Belanja Pemerintah Pusat terdiri sebelas Fungsi. Salah satu diantaranya adalah fungsi Ketertiban dan Kemanan sebesar Rp182,80 Trilyun. Bertambah Rp7,09 Trilyun dari yang diajukan dalam RAPBN.
Meski masih bersifat sementara (kesepakatan Panja DPR) yang nanti dipastikan dalam Perpres Rincian APBN, hal itu merupakan penambahan alokasi terbesar menurut fungsi. Dalam pembahasan RAPBN menjadi APBN, terdapat 5 Fungsi yang alokasinya bertambah, 5 fungsi tidak berubah. Dan satu fungsi yang mengalami penurunan, yaitu fungsi Kesehatan.
Alokasi anggaran fungsi Ketertiban dan Kemanan tercatat selalu mengalami peningkatan tiap tahun. Laju kenaikannya cenderung lebih tinggi dari fungsi lainnya selama era pemerintahan Presiden Jokowi.
Secara rata-rata per tahun anggaran, porsi fungsi Ketertiban dan Keamanan pada era tahun 2005-2009 hanya sebesar 3,52%. Sedikit meningkat pada era tahun 2010-2014 menjadi sebesar 3,84%. Melonjak pada era tahun 2015-2019 menjadi sebesar 9,65%. Porsinya sedikit menurun namun masih cukup besar pada era 2020-2023, yaitu 7,93%. Porsinya tercatat sebesar 8,14% pada APBN 2023.
Sub fungsi dari Ketertiban dan Keamanan ini antara lain: Kepolisian, Pembinaan Hukum, Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum.
Sementara itu, BPP menurut organisasi pembelanja dalam APBN 2023 terdiri dari 83 organisasi berupa Kementerian atau Lembaga (K/L). Tiga K/L yang memperoleh alokasi belanja terbesar APBN 2023 adalah: Kementerian Pertahanan (Rp134,33 Trilyun), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp125,22 Trilyun), dan Kepolisian Republik Indonesia (Rp111,06 Trilyun).
Anggaran POLRI bertambah sebesar Rp3,3 Trilyun pada APBN dari usulan RAPBN, menjadi sebesar Rp111,06 Trilyun. Alokasi tersebut merupakan 11,10% dari total belanja K/L.
Alokasi nominal dari anggaran POLRI dan porsinya atas total belanja K/L tercatat cenderung meningkat pada era Pemerintahan Presiden Jokowi.
Rata-rata alokasi tiap tahun anggaran POLRI pada tahun 2005-2009 sebesar Rp18,96 Trilyun atau 8,51% dari total belanja K/L. Nominalnya meningkat menjadi Rp37,61 Trilyun pada tahun 2010-2014, namun porsinya turun menjadi 7,88%. Nominal dan porsinya melonjak pada tahun 2015-2019, sebesar Rp86,06 Trilyun dan 11,00%. Pada tahun 2020-2023, rata-rata nominal sebesar Rp105,53 Trilyun dengan porsi 9,91%.