Dahulu, Gubernur Ahok sering memakai pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa di Jakarta.
BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan cabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub ini diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dahulu, Ahok sering memakai pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies mengatakan, saat ini pencabutan pergub penggusuran itu sedang berproses di Kemendagri.
“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian,” kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Anies mengaku telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut pergub lama. Meski demikian, ia masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” jelasnya.
Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja,” kata Anies. [dmr]