BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah bantuan untuk 10 partai politik (parpol) di DPRD DKI untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 27 miliar.
Penyaluran secara dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta. Acara itu dihadiri petinggi parpol tingkat wilayah DKI Jakarta.
“Kami berharap nantinya dimanfaatkan untuk bisa membuat kegiatan yang seperti yang sudah disampaikan tentang kesadaran proses politik,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan keaktifan warga ketika menyerap aspirasi dan memantau proses politik akan berpengaruh kepada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan partai politik.
Anies, yang akan lengser dari jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang itu juga berpesan bahwa boleh saja ada kubu atau partai yang berseberangan dan bersaing. Namun, setelahnya harus kembali bersatu demi kebaikan masyarakat.
“Pentingnya bagi kita untuk memandang satu sama lain di dalam proses tadi tidak sebagai musuh tetapi sebagai lawan-lawan hebat terhadap teman berpikir,” kata Anies.
Besaran bantuan keuangan tersebut masih tetap sama dengan alokasi pada 2021 yang mencapai Rp27,2 miliar.
Adapun masing-masing dana yang diterima partai politik itu berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2019 dengan satu suara mencapai nominal sebesar Rp5.000.
Berikut besaran dana hibah tiap parpol:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 miliar)
- Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 miliar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 miliar)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 (Rp 2 miliar)
- Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 miliar)
- Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 miliar)
- Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 miliar)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 miliar)
- Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 miliar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Rp 884.175.000 (Rp 884 juta)