Esensinya ada pada kemauan dan kemampuan aparat pemangku kebijakan membuat regulasi yang sesuai dengan aturan, juga mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat mendapatkan peluang, kesempatan untuk menjalankan usaha kecil dan menengahnya secara mudah dan tidak melanggar ketertiban umum. [Luk]
[1] https://dosensosiologi.com/kesadaran-sosial/