Atas kasus penaniayaan ini, pria yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara dijerat pasal berlapis.
Mario disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara
Bodong dan Tak Masuk LHKPN
Usut punya usut, mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dipakai saat menghampiri korban ternyata menggunakan plat nomor palsu dan menunggak pajak.
Bahkan, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipakai anaknya untuk petantang petenteng tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Merespon kejadian ini, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengecam kekerasan yang terjadi dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” kata Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).
Pengecaman ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang mengutuk kekerasan dan gaya hidup mewah. Lantaran akan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu.
Ditjen Kemenkeu akan mengusut dan mendalami kasus terkait aduan masyarakat terhadap harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan. Kasus akan didalami sesuai ketentuan berlaku.
“Saat ini, unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ucapnya. [rif]