BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah pun memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19.
Aturan baru itu, saat ini penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal masyarakat yang akan menonton telah vaksin dosis kedua. Hanya mereka masih harus tes antigen di lokasi pertandingan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” mengutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).
Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
c. Pelaksanaan kompetisi boleh menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) untuk level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2 (dua) dan 100% (seratus persen) untuk level 1 (satu). Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif antigen pada hari pertandingan; dan
e. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan oleh Kementerian Kesehatan.
PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop dan Resto Naik 75 Persen
Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen. Bioskop tadinya hanya boleh terisi 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Dalam peraturan terbaru Instruksi Mendagri itu, kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop juga bertambah hingga 75 persen. Sebelumnya, restoran atau kafe di area bioskop maksimal 50 persen.
Namun hanya pengunjung berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk bioskop kecuali yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.