BARISAN.CO – Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes antigen atau PCR bagi para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
Dalam aturan yang baru, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Selain itu, masa karantina untuk warga yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari mulai besok, Selasa (8/3/2022).
“Aturanya berlaku mulai besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Airlangga, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umrah dan PPLN. Airlangga menyebut, positivity rate atau tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bagi pelaku perjalanan setelah pulang umrah mencapai 47%.
“Terkait umroh disampaikan kasus umroh yang pulang dari umroh ada positivity rate 47% in dan out,” ungkapnya.
Namun dia menyebut, bila ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan langsung dilakukan isolasi.
“Tentu apabila ditemukan positif langsung isolasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.
Selain itu, terkait syarat bebas kewajiban karantina PPLN yang masuk ke Bali. Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Luhut mengatakan bijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Dia mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” tandasnya. [rif]